Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Berakhir 2026, Mendikdasmen Tegaskan Bukan PHK Massal: Ada Skema PPPK Paruh Waktu

Ali Sodiqin • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:00 WIB
Kemendikdasmen menegaskan komitmen untuk menjaga integritas TKA dengan menindak tegas kecurangan. (JawaPos.com)
Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir 31 Desember 2026. Pemerintah siapkan skema PPPK paruh waktu dan transisi ASN. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik nasib ratusan ribu guru non-ASN kembali memanas setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga honorer pendidikan. Banyak guru mempertanyakan kepastian pekerjaan mereka mulai 2027, terutama mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pembelajaran di daerah kekurangan tenaga pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, berakhirnya masa tugas guru non-ASN bukan berarti pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kebijakan itu disebut sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem birokrasi nasional.

“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, implementasi penuh UU ASN sebenarnya dirancang berlaku sejak 2024. Namun, pemerintah menunda penerapan efektif hingga 2027 karena mempertimbangkan kesiapan daerah dan kebutuhan layanan pendidikan nasional.

“Seharusnya full berlaku tahun 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” katanya.

237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

Dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memastikan sebanyak 237.196 guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas di sekolah negeri sampai akhir 2026.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Guru harus tercatat dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Selama masa penugasan, pemerintah juga menjanjikan skema penghasilan bagi para guru non-ASN. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi guru. Sedangkan yang belum memenuhi syarat atau belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

Pemda juga diberi ruang untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Kebijakan ini dinilai menjadi masa transisi sebelum sistem tenaga honorer benar-benar dihapus dari birokrasi pendidikan nasional mulai 2027.

Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Abdul Mu’ti mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema guru PPPK Paruh Waktu sebagai jalan tengah bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi ASN.

Status tersebut diberikan kepada guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil mendapatkan formasi penuh.

“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Meski demikian, implementasi skema ini belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan mengalami kesulitan dalam pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.

Mu’ti mengakui, banyak daerah mulai meminta kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pembiayaan guru PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Nah sekarang banyak sekali daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait guru-guru PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan terkait status kepegawaian ASN sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Guru Non-ASN Tidak Dihapus, Tapi Ditata

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan tidak akan ada pemutusan masa kerja guru non-ASN secara mendadak.

Menurut Nunuk, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” katanya.

Nunuk meminta para guru non-ASN tetap tenang karena pemerintah masih terus memperjuangkan penataan status mereka.

“Yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja,” tegasnya.

Ia juga menekankan, pemerintah telah merumuskan skema baru agar keberadaan guru non-ASN tetap terakomodasi dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut dia, guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Peluang Guru Non-ASN Jadi ASN Masih Terbuka

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait saat ini tengah menyiapkan strategi pemenuhan kebutuhan guru nasional untuk 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Salah satu langkah utama adalah membuka dan menetapkan formasi ASN agar guru non-ASN dapat mengikuti seleksi resmi pemerintah.

“Guru Non-ASN memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN,” ujar Mu’ti dalam keterangan resmi sebelumnya.

Skema tersebut dinilai menjadi jalan utama pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer pendidikan yang selama bertahun-tahun belum menemukan kepastian status.

Namun di sisi lain, muncul tantangan besar bagi pemerintah daerah. Sebab, kebutuhan guru di lapangan masih tinggi, sementara kemampuan fiskal tiap daerah berbeda-beda.

Jika proses transisi menuju sistem ASN tidak berjalan mulus, kekurangan guru di sekolah negeri berpotensi semakin besar mulai 2027.

Isi Penting SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Berikut poin utama dalam surat edaran tersebut:

  1. Guru non-ASN yang terdata hingga 31 Desember 2024 tetap dapat bertugas sampai 31 Desember 2026.

  2. Guru harus aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.

  3. Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi.

  4. Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja mendapat insentif Kemendikdasmen.

  5. Guru belum bersertifikat juga mendapat insentif pemerintah.

  6. Pemda dapat memberi tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.

Kebijakan ini menjadi penanda berakhirnya era tenaga honorer di sekolah negeri. Namun pemerintah menegaskan, transisi menuju sistem ASN dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#guru non-ASN #SE Mendikdasmen 2026 #honorer sekolah negeri #nasib guru 2027 #PPPK Paruh Waktu