RADARBANYUWANGI.ID – Polemik dugaan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, kian memanas. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada dua kadernya, Grace Natalie dan Ade Armando.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan kedua kader tersebut merupakan sikap pribadi, bukan representasi resmi partai.
“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, termasuk Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi. Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
PSI Batasi Tanggung Jawab Kelembagaan
PSI menegaskan garis tegas antara sikap individu dan posisi partai. Seluruh konsekuensi hukum dari kasus ini disebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing kader.
“Hal ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tegas Ahmad Ali.
Langkah ini dinilai sebagai upaya PSI menjaga posisi organisasi agar tidak terseret dalam pusaran polemik hukum yang berkembang luas di ruang publik.
Meski demikian, hubungan personal antaranggota tetap dijaga. Ahmad Ali menyebut dukungan secara pribadi masih diberikan.
“Sebagai sahabat, tentu kami tetap mendukung secara personal,” imbuhnya.
Ade Armando Bantah Tuduhan Fitnah
Di tengah bergulirnya kasus, Ade Armando membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan fitnah atau ujaran kebencian terhadap Jusuf Kalla.
“Kami tidak pernah memfitnah, menuduh Pak JK itu penoda agama. Kami tidak pernah mengadu domba antarkelompok umat beragama,” tegasnya.
Ia menyebut pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari kritik yang memiliki dasar, bukan upaya provokasi. Bahkan, Ade menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bagian video yang dianggap bermasalah.
“Silakan tunjukkan di bagian mana saya melakukan itu,” ujarnya.
Ade juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil aparat kepolisian.
“Kalau saya dipanggil polisi, saya akan datang dan menjelaskan,” katanya.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kasus ini bermula dari laporan aliansi sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Mereka melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, serta Permadi Arya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan diajukan karena ketiganya diduga mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang tidak utuh.
Menurutnya, potongan video tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait isi ceramah, khususnya yang menyangkut isu sensitif keagamaan.
“Video yang disampaikan tidak utuh, sehingga memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Konten Dipersoalkan, Potensi Gesekan Sosial
Dalam laporan tersebut disebutkan, unggahan di berbagai platform media sosial—termasuk YouTube dan kanal digital lainnya—memuat narasi yang dianggap tidak sesuai konteks asli ceramah.
Akibatnya, muncul reaksi publik yang berpotensi memicu keresahan antarumat beragama.
Pelapor menilai penyebaran konten yang tidak utuh tersebut dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh hubungan sosial.
PSI Jaga Jarak, Publik Tunggu Proses Hukum
Sikap PSI yang membatasi tanggung jawab pada level individu dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga citra partai di tengah dinamika politik nasional.
Dengan menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal, PSI berupaya meminimalkan dampak politik yang lebih luas terhadap institusi partai.
Sementara itu, proses hukum kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil penyelidikan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian hukum, tetapi juga menguji sensitivitas publik terhadap penyebaran informasi di era digital yang kian cepat dan luas. (*)
Editor : Ali Sodiqin