Status guru di Indonesia berpeluang mengalami perubahan besar. Melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, skema guru PPPK hingga honorer kemungkinan akan dilebur menjadi satu sistem profesi yang lebih jelas dan setara.
RADARBANYUWANGI.ID - Perubahan mendasar dalam dunia pendidikan nasional tengah disiapkan. Komisi X DPR RI saat ini menggodok revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penataan ulang status guru, termasuk kemungkinan penghapusan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memuliakan profesi guru agar setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.
“Kalau sudah menjadi profesi, konsekuensinya kesejahteraan harus ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Kurniasih, guru merupakan fondasi utama lahirnya berbagai profesi lain, sehingga sudah selayaknya mendapatkan pengakuan profesional yang jelas, termasuk dari sisi status dan kesejahteraan.
Penghapusan Kategori Guru Dinilai Mendesak
Saat ini, banyaknya kategori guru dinilai justru membingungkan dan berpotensi merugikan tenaga pendidik. Mulai dari ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer, menciptakan ketimpangan dalam sistem penggajian, perlindungan, dan jenjang karier.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI. Dalam revisi UU Sisdiknas, penyederhanaan kategori guru menjadi salah satu agenda utama.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi PPPK paruh waktu, PPPK, maupun honorer. Terlalu banyak klaster yang justru membingungkan,” tegas Kurniasih Mufidayati.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Sertifikasi Jadi Kunci Profesionalisme
Dalam skema baru yang tengah dirancang, pengakuan guru sebagai profesi akan berbasis pada sertifikasi pendidik. Artinya, setiap guru harus memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak guru yang belum tersertifikasi atau masih dalam proses. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi kebijakan ke depan.
Kurniasih menegaskan bahwa penguatan sistem sertifikasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru.
RIP Pendidikan untuk Stabilitas Kebijakan
Selain penataan status guru, revisi UU Sisdiknas juga akan memasukkan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan arah pendidikan nasional.
Selama ini, perubahan kebijakan pendidikan kerap terjadi seiring pergantian menteri. Dengan adanya RIP, arah pembangunan pendidikan diharapkan lebih stabil, terukur, dan tidak bergantung pada kebijakan personal.
“Siapa pun menterinya nanti, kebijakan tetap mengacu pada RIP, meskipun ada penyesuaian,” jelas Kurniasih Mufidayati.
Menuju Reformasi Sistem Pendidikan Nasional
RUU Sisdiknas menjadi momentum penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional. Tidak hanya menyentuh aspek kurikulum dan tata kelola, tetapi juga menyasar langsung kesejahteraan dan kepastian status guru.
Jika disahkan, regulasi ini berpotensi mengakhiri polemik panjang terkait status guru honorer dan PPPK yang selama ini menjadi isu krusial di sektor pendidikan.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan berbasis profesionalisme, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional dapat meningkat secara signifikan dalam jangka panjang. (*)
Editor : Ali Sodiqin