Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons aspirasi buruh dengan menyiapkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) pesangon. Kebijakan ini mencuat usai peringatan Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jatim.
RADARBANYUWANGI.ID - Komitmen memperkuat perlindungan pekerja ditunjukkan Pemprov Jawa Timur dengan menyiapkan Perda pesangon sebagai payung hukum di tingkat daerah. Langkah ini menjadi respons atas berbagai tuntutan buruh yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh Internasional.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa pembahasan awal regulasi tersebut telah dilakukan bersama jajaran pemerintah provinsi dan perwakilan serikat pekerja.
“Ini sudah kami bahas beberapa hari lalu bersama wakil gubernur, sekda, dan pimpinan asosiasi buruh,” ujarnya.
Menurut Khofifah, Perda pesangon diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja di daerah, sekaligus menjadi pelengkap kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, sejumlah aspirasi buruh juga diteruskan ke pemerintah pusat, termasuk percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hingga kini masih menjadi perhatian kalangan pekerja.
Dorong Akses Transportasi dan Industri
Selain isu pesangon, buruh juga meminta peningkatan akses transportasi menuju kawasan industri. Salah satu yang mengemuka adalah pembukaan koridor delapan layanan Trans Jatim yang melintasi wilayah Pasuruan.
Koridor ini diharapkan mampu menunjang mobilitas pekerja menuju kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
“Harapan mereka koridor delapan bisa dibuka melalui Pasuruan. Ini sudah kami bahas,” kata Khofifah.
Meski demikian, realisasi pembukaan koridor baru tersebut masih membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan operator transportasi. Pemprov menargetkan layanan tersebut dapat terealisasi pada 2027.
Akses Pendidikan dan Pajak Buruh
Di sektor pendidikan, Pemprov Jatim juga berkomitmen meningkatkan akses anak buruh ke sekolah negeri. Kebijakan kuota 5 persen bagi anak buruh di SMA/SMK negeri telah diberlakukan sejak enam tahun terakhir.
Namun, implementasinya belum maksimal. Pada 2025, realisasi kuota tersebut baru mencapai 1,33 persen, dan hanya sembilan sekolah yang memenuhi target 5 persen.
“Ini menjadi evaluasi kami agar akses pendidikan bagi anak buruh bisa lebih merata,” tegas Khofifah Indar Parawansa.
Sementara di sektor fiskal, Pemprov telah memberikan pembebasan pajak pokok dan tunggakan bagi buruh kategori desil satu hingga empat. Adapun usulan pembebasan pajak secara menyeluruh masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut.
“Prosesnya nanti akan mendapat pengurangan sekitar 20 persen,” ujarnya.
Perumahan Buruh Jadi Tantangan
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah kebutuhan perumahan bagi buruh. Pemprov mendorong pemanfaatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk membantu pekerja memiliki hunian layak.
Untuk itu, Pemprov telah berkoordinasi dengan Maruarar Sirait guna membahas alokasi bantuan perumahan bagi buruh di Jawa Timur.
Namun demikian, tantangan utama masih terletak pada ketersediaan lahan yang terjangkau dan dekat dengan kawasan industri, seperti di wilayah Gresik dan Sidoarjo.
“Lahan menjadi tantangan utama, terutama yang dekat dengan pusat industri agar memudahkan mobilitas pekerja,” jelas Khofifah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap kesejahteraan buruh dapat meningkat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi upah dan pesangon, tetapi juga akses transportasi, pendidikan, hingga perumahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin