Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Skema Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Diungkap, Kontrak 2 Tahun di Agrinas Sebelum Jadi Petugas

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:00 WIB
Zulkifli Hasan ungkap skema gaji manajer Koperasi Merah Putih. Dibayar Agrinas, kontrak 2 tahun sebelum jadi petugas koperasi desa. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Zulkifli Hasan ungkap skema gaji manajer Koperasi Merah Putih. Dibayar Agrinas, kontrak 2 tahun sebelum jadi petugas koperasi desa. (Ilustrasi ChatGPT Image)

Pemerintah mulai membuka skema awal penggajian dan status kerja manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Zulkifli Hasan menyebut gaji akan dibayar melalui Agrinas, dengan masa kontrak dua tahun sebelum diangkat menjadi petugas koperasi.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah terus mematangkan desain kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu aspek yang mulai dibuka ke publik adalah skema penggajian dan status kerja manajer koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa sistem penggajian masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.

“Skema gaji nanti akan disampaikan ke Keuangan pada saatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Senin (4/5/2026).

Meski belum merinci besaran gaji, Zulhas memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui entitas pengelola program, yakni Agrinas Pangan.

“Karena ini melalui Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Sementara sumber pembiayaannya akan dijelaskan dalam skema lanjutan,” jelasnya.

Kontrak Dua Tahun, Lanjut Jadi Petugas Koperasi
Selain soal gaji, pemerintah juga menetapkan skema masa kerja bagi para manajer koperasi. Dalam tahap awal, peserta yang lolos seleksi akan menjalani kontrak selama dua tahun di bawah struktur Agrinas.

Setelah masa kontrak berakhir, mereka akan beralih status menjadi petugas koperasi yang bertugas langsung di lapangan.

“Ya sementara dua tahun. Setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” tegas Zulkifli Hasan.

Menurutnya, skema ini dirancang untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia sebelum benar-benar dilepas mengelola koperasi secara mandiri di desa dan kelurahan.

Penguatan Ekonomi Desa
Program KDKMP sendiri menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi modern. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap koperasi tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi juga motor penggerak distribusi pangan dan aktivitas ekonomi lokal.

Penempatan manajer profesional dinilai krusial untuk meningkatkan tata kelola koperasi agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi bisnis.

Dengan skema kontrak awal di bawah Agrinas, pemerintah juga memiliki ruang untuk melakukan pembinaan, evaluasi, serta standarisasi kinerja sebelum para manajer dilepas menjadi bagian dari koperasi di daerah.

Meski begitu, sejumlah detail teknis seperti besaran gaji, sumber pendanaan, hingga mekanisme evaluasi masih menunggu keputusan final pemerintah.

Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu menarik talenta muda untuk terlibat dalam pengembangan koperasi sekaligus mendorong transformasi ekonomi desa yang lebih berkelanjutan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji manajer koperasi merah putih #KDKMP Agrinas #Zulkifli Hasan koperasi #kontrak kerja koperasi desa #program koperasi Indonesia