Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hoaks! Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dipastikan Tidak Berlaku, Polisi Imbau Segera Balik Nama

Bagus Rio Rohman • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:30 WIB
SANGAT MUDAH : STNK yang hilang bisa langsung diurus untuk mendapatkan duplikat.
Ilustrawi warga melakukan perpanjangan STNK di drive thru Samsat Banyuwangi.

Isu perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli dipastikan hoaks. Polisi menegaskan, identitas pemilik tetap wajib untuk menjamin keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan kendaraan.


RADARBANYUWANGI.ID – Informasi yang beredar di masyarakat terkait perpanjangan atau pengesahan tahunan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik asli dipastikan tidak benar. Aparat kepolisian menegaskan, aturan resmi tetap mewajibkan penggunaan identitas sesuai nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, Enita Rahayu, menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Isu penghapusan KTP pemilik sesuai nama STNK itu dipastikan tidak benar,” tegasnya.

Menurut Enita, KTP menjadi elemen penting dalam proses administrasi untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pengurusan adalah pemilik sah kendaraan atau pihak yang memiliki kuasa resmi.

Selain itu, data dalam STNK telah terintegrasi dengan berbagai sistem, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kendaraan, hingga data pajak dalam sistem Samsat yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polri, dan Jasa Raharja.

“Kesamaan data ini penting untuk menjaga akurasi dan sinkronisasi dalam sistem administrasi,” jelasnya.

Secara hukum, STNK merupakan dokumen resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan harus sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

Penggunaan identitas yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Mulai dari sengketa kepemilikan, hingga risiko pidana jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak kejahatan.

“Kebijakan ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap penipuan, seperti penggunaan STNK palsu, transaksi kendaraan ilegal, hingga pengurusan pajak oleh pihak yang tidak berhak,” imbuhnya.

Enita menambahkan, pajak kendaraan melekat pada nama pemilik yang tercantum dalam STNK. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan pihak yang bertanggung jawab sekaligus memudahkan proses penagihan pajak oleh negara.

Meski demikian, masyarakat tetap diberi kemudahan dalam pembayaran pajak melalui berbagai kanal elektronik (e-channel) Samsat Jawa Timur, khususnya bagi wajib pajak yang tidak mengalami keterlambatan.

Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian identitas antara pemilik kendaraan dan data di STNK, solusi utama yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan.

“Saat ini juga tersedia program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga biaya lebih ringan dan data kendaraan menjadi sesuai dengan identitas pemilik,” jelasnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta selalu memastikan keabsahan aturan melalui sumber resmi.

Dengan kepatuhan terhadap administrasi kendaraan, diharapkan potensi penyalahgunaan dapat ditekan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#perpanjangan STNK tanpa KTP #aturan STNK terbaru #balik nama kendaraan Banyuwangi #hoaks STNK #Samsat Jawa Timur