Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Viral Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Ini Cara Klaim Ganti Rugi Resmi dari Jasa Marga

Ali Sodiqin • Minggu, 3 Mei 2026 | 21:09 WIB
Petugas melakukan perbaikan terhadap ruas tol Jagorawi yang mengalami kerusakan. (Tangkapan Layar)
Petugas melakukan perbaikan terhadap ruas tol Jagorawi yang mengalami kerusakan. (Tangkapan Layar)

RADARBANYUWANGI.ID – Video sejumlah kendaraan mengalami pecah ban hampir bersamaan di ruas Tol Jagorawi arah Bogor viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak beberapa mobil menepi di bahu jalan dengan kondisi ban rusak di tengah hujan deras.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sore. Sedikitnya enam kendaraan dilaporkan mengalami pecah ban dalam waktu berdekatan. Dugaan sementara, insiden dipicu kerusakan jalan di titik Kilometer 17, tepatnya di sambungan jembatan sebelum arah Gunung Putri.

Menanggapi kejadian itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) langsung melakukan penanganan cepat di lokasi. Perbaikan difokuskan pada perkerasan jalan yang rusak, sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, petugas Mobile Customer Service (MCS), armada derek, dan layanan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) juga dikerahkan untuk membantu pengguna yang terdampak serta menjaga kelancaran lalu lintas.


Jasa Marga Siapkan Ganti Rugi

Sebagai bentuk tanggung jawab, Jasa Marga menyatakan siap memberikan ganti rugi kepada pengguna jalan yang kendaraannya rusak akibat kondisi jalan tol.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pengguna berhak mengajukan klaim jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh kondisi jalan, seperti lubang atau perkerasan rusak.

Namun, klaim tidak otomatis disetujui. Pengguna wajib mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.


Cara Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Tol

Berikut panduan lengkap yang perlu dilakukan pengguna jalan untuk mengajukan klaim:

1. Langkah Saat Kejadian di Lokasi

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

3. Ketentuan Penting


Waspada Saat Cuaca Buruk

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan tol untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di tengah hujan deras yang dapat memperparah kondisi jalan.

Di sisi lain, pengguna jalan juga diimbau memahami hak dan prosedur klaim agar dapat memperoleh kompensasi jika mengalami kejadian serupa.

Dengan perbaikan yang telah dilakukan dan mekanisme ganti rugi yang disiapkan, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan jalan tol tetap terjaga serta keselamatan pengguna semakin terjamin. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pecah ban Tol Jagorawi #cara klaim Jasa Marga #ban pecah massal #prosedur klaim tol #Ganti Rugi Jalan Tol