RADARBANYUWANGI.ID – Video sejumlah kendaraan mengalami pecah ban hampir bersamaan di ruas Tol Jagorawi arah Bogor viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak beberapa mobil menepi di bahu jalan dengan kondisi ban rusak di tengah hujan deras.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sore. Sedikitnya enam kendaraan dilaporkan mengalami pecah ban dalam waktu berdekatan. Dugaan sementara, insiden dipicu kerusakan jalan di titik Kilometer 17, tepatnya di sambungan jembatan sebelum arah Gunung Putri.
Menanggapi kejadian itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) langsung melakukan penanganan cepat di lokasi. Perbaikan difokuskan pada perkerasan jalan yang rusak, sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, petugas Mobile Customer Service (MCS), armada derek, dan layanan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) juga dikerahkan untuk membantu pengguna yang terdampak serta menjaga kelancaran lalu lintas.
Jasa Marga Siapkan Ganti Rugi
Sebagai bentuk tanggung jawab, Jasa Marga menyatakan siap memberikan ganti rugi kepada pengguna jalan yang kendaraannya rusak akibat kondisi jalan tol.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pengguna berhak mengajukan klaim jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh kondisi jalan, seperti lubang atau perkerasan rusak.
Namun, klaim tidak otomatis disetujui. Pengguna wajib mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Cara Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Tol
Berikut panduan lengkap yang perlu dilakukan pengguna jalan untuk mengajukan klaim:
1. Langkah Saat Kejadian di Lokasi
-
Segera hubungi call center Jasa Marga di 14080 untuk melaporkan kejadian dan lokasi secara detail
-
Tunggu petugas MCS datang dan membuat berita acara kerusakan
-
Dokumentasikan kondisi kendaraan (ban, pelek) serta titik jalan yang rusak
-
Simpan bukti transaksi tol (struk atau riwayat e-toll)
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
-
Surat permohonan klaim (asli)
-
Berita acara dari petugas Jasa Marga
-
Surat keterangan kepolisian atau PJR
-
Fotokopi KTP, SIM, dan STNK
-
Foto dokumentasi kejadian
-
Kwitansi asli perbaikan atau pembelian ban
3. Ketentuan Penting
-
Klaim diajukan maksimal 3×24 jam sejak kejadian
-
Berlaku untuk ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group
-
Kerusakan harus terbukti akibat kondisi jalan, bukan kelalaian pengemudi
Waspada Saat Cuaca Buruk
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan tol untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di tengah hujan deras yang dapat memperparah kondisi jalan.
Di sisi lain, pengguna jalan juga diimbau memahami hak dan prosedur klaim agar dapat memperoleh kompensasi jika mengalami kejadian serupa.
Dengan perbaikan yang telah dilakukan dan mekanisme ganti rugi yang disiapkan, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan jalan tol tetap terjaga serta keselamatan pengguna semakin terjamin. (*)
Editor : Ali Sodiqin