RADARBANYUWANGI.ID - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi 58,03 persen dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menimbulkan dampak signifikan di daerah. Salah satunya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rata-rata dana desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 1,3 miliar per kalurahan kini turun drastis menjadi sekitar Rp 300 juta. Penurunan ini memicu tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Bantul Dukung Kebijakan Strategis Nasional
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, program KDMP merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Posisi pemerintah Kabupaten Bantul ini mendukung dan turut melengkapi kebutuhan-kebutuhan itu,” ujarnya.
Pemkab Bantul pun mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan implementasi KDMP berjalan optimal. Salah satunya melalui pengaturan pembiayaan lintas sumber, termasuk pemanfaatan APBN yang telah disesuaikan.
Gerai KDMP Mulai Dibangun, Infrastruktur Disempurnakan
Saat ini, pembangunan gerai KDMP di Bantul mulai berjalan. Dari total 75 kalurahan yang telah membentuk koperasi, baru lima gerai yang selesai 100 persen, sementara 15 lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyempurnakan fasilitas tersebut, baik dari sisi bangunan maupun kelengkapan operasional.
Selain itu, Pemkab Bantul juga mengembangkan aplikasi digital bernama Satriya yang berfungsi sebagai sistem manajemen koperasi. Aplikasi ini mencakup proses pendaftaran anggota hingga perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU).
ASN dan Warga Miskin Wajib Jadi Anggota
Untuk mempercepat penguatan kelembagaan KDMP, Bupati Bantul menerbitkan dua surat edaran penting. Pertama, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota koperasi.
Kedua, mengatur dukungan pembiayaan simpanan pokok dan wajib bagi warga miskin melalui program pemberdayaan berbasis masyarakat.
“Seluruh warga miskin di Kabupaten Bantul harus didaftar sebagai anggota koperasi di masing-masing kalurahannya,” tegas Halim.
Pemkab juga menyiapkan anggaran melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (P2BMP) untuk membantu iuran tersebut.
Bantalan Fiskal Disiapkan, Infrastruktur Tetap Jalan
Meski dana desa berkurang, Pemkab Bantul memastikan pembangunan infrastruktur tidak berhenti. Pemerintah daerah menyiapkan berbagai skema pembiayaan alternatif, seperti:
-
Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
-
Program Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PPMK)
-
Program P2BMP
-
Dana Insentif Kalurahan (Dikal)
“Yang penting pembangunan infrastruktur pedesaan tetap jalan,” kata Halim.
Langkah ini disebut sebagai strategi bantalan fiskal untuk meredam dampak pengalihan anggaran desa.
Kalurahan Mengeluh: Program Terancam Gagal
Di sisi lain, kebijakan ini menuai keluhan dari pemerintah kalurahan. Lurah Bangunharjo, Nur Hidayat, mengaku kebijakan tersebut cukup berat karena banyak program hasil musyawarah warga terancam batal.
“Perencanaan yang kemarin seolah tidak ada artinya,” ujarnya.
Sejumlah proyek seperti pembangunan drainase, irigasi, hingga pengerasan jalan terancam tidak terealisasi akibat keterbatasan anggaran.
Dampak Terbesar pada Warga Miskin
Menurut Nur Hidayat, dampak paling terasa justru pada sektor pemberdayaan masyarakat kecil. Bantuan untuk warga miskin yang sebelumnya Rp 300 ribu per bulan kini turun menjadi Rp 100 ribu.
Bahkan, jumlah penerima juga terbatas.
Kalurahan pun berupaya mencari alternatif pendanaan melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Namun, kontribusinya dinilai masih terbatas.
Pembangunan KDMP Tunggu Perizinan
Di Bangunharjo, pembangunan gedung KDMP senilai Rp 3 miliar dari pihak swasta masih tertunda. Proyek tersebut menunggu proses perizinan yang belum rampung.
Selain itu, penentuan lokasi pembangunan juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti tidak berada di lahan sawah dilindungi (LSD) maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah Tegaskan Ini Bukan Pemotongan
Pemerintah pusat melalui Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemotongan dana desa, melainkan realokasi untuk investasi produktif.
Seluruh aset KDMP nantinya akan menjadi milik desa, dan diharapkan mampu memberikan keuntungan berkelanjutan melalui skema SHU.
Dorong Transformasi Ekonomi Desa
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan bahwa alokasi Rp 34,57 triliun dari total Rp 60,57 triliun dana desa diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa.
Melalui KDMP, desa diharapkan memiliki ekosistem ekonomi yang terintegrasi, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran.
Kebijakan ini juga diyakini mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal dan nasional.
Pergeseran Prioritas Tak Terhindarkan
Bupati Bantul menegaskan bahwa perubahan alokasi anggaran merupakan bagian dari dinamika pemerintahan.
“Ini adalah pergeseran prioritas. Dalam manajemen pemerintahan hal itu biasa,” jelasnya.
Namun demikian, tantangan implementasi di lapangan tetap membutuhkan adaptasi cepat dari pemerintah desa agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Antara Tekanan Fiskal dan Harapan Ekonomi Baru
Kebijakan alokasi besar dana desa untuk KDMP menghadirkan dua sisi berbeda. Di satu sisi, muncul tekanan fiskal yang dirasakan langsung oleh kalurahan dan masyarakat.
Namun di sisi lain, pemerintah menaruh harapan besar pada KDMP sebagai motor baru penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, dukungan anggaran, serta kemampuan adaptasi pemerintah desa dan masyarakat di lapangan. (*)
Editor : Ali Sodiqin