RADARBANYUWANGI.ID – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) disertai kabar rapel yang beredar luas di media sosial dipastikan tidak benar. PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara dan menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.
Melalui akun resminya, Taspen menyatakan tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN maupun pembayaran rapel hingga saat ini. Seluruh layanan dan program masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Informasi ini tidak benar alias hoaks. TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis Taspen dalam pernyataan resminya di akun X @taspen, dikutip Senin (27/4/2026).
Belum Ada Aturan Baru dari Pemerintah
Taspen menegaskan, hingga kini pemerintah belum menerbitkan kebijakan terbaru mengenai kenaikan gaji ASN. Artinya, skema penggajian masih mengacu pada peraturan sebelumnya tanpa perubahan.
Klarifikasi ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan ASN aktif maupun pensiunan yang sempat berharap adanya tambahan penghasilan dalam waktu dekat.
Rincian Gaji ASN 2026 Berdasarkan Golongan
Secara umum, gaji ASN dibayarkan setiap awal bulan, biasanya pada tanggal 1. Berikut kisaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp 2.079.200 – Rp 3.118.600
-
IIB: Rp 2.164.800 – Rp 3.276.800
-
IIC: Rp 2.254.300 – Rp 3.442.400
-
IID: Rp 2.349.600 – Rp 3.616.300
Golongan III
-
IIIA: Rp 2.561.700 – Rp 3.843.400
-
IIIB: Rp 2.670.700 – Rp 4.015.600
-
IIIC: Rp 2.783.700 – Rp 4.195.800
-
IIID: Rp 2.901.400 – Rp 4.384.200
Golongan IV
-
IVA: Rp 3.022.200 – Rp 4.581.100
-
IVB: Rp 3.148.600 – Rp 4.779.800
-
IVC: Rp 3.281.500 – Rp 4.987.800
-
IVD: Rp 3.421.000 – Rp 5.205.100
-
IVE: Rp 3.567.100 – Rp 5.432.800
Gaji Pensiunan ASN Juga Mengacu Aturan Lama
Selain ASN aktif, besaran gaji pensiunan juga tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yakni:
-
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Komponen penghasilan ASN sendiri tidak hanya berasal dari gaji pokok. Berdasarkan aturan terbaru, terdapat tambahan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (khusus ASN aktif).
Waspada Hoaks dan Modus Penipuan
Taspen mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama yang tidak berasal dari sumber resmi. Isu kenaikan gaji kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan.
Peserta diimbau tidak sembarangan membagikan data pribadi, mengirim uang, atau mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Dengan belum adanya kebijakan baru, ASN dan pensiunan diminta tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah. Transparansi dan kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjebak dalam arus hoaks yang merugikan. (*)
Editor : Ali Sodiqin