RADARBANYUWANGI.ID - Tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menelan belasan korban jiwa memicu sorotan tajam terhadap operasional transportasi jalan, khususnya taksi berbasis listrik “taksi hijau” atau Green SM.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi izin operasional perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan proses perizinan hingga armada taksi itu dapat beroperasi luas di Indonesia.
“Taksi itu persoalannya siapa yang memberi izin? Bisa sebanyak itu masuk ke Indonesia? Menteri Perhubungan bagaimana dengan proses izinnya?” ujar Djoko, Rabu (29/4/2026), dikutip Antara.
Djoko yang juga akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menekankan bahwa regulasi terhadap taksi nasional selama ini sudah cukup ketat. Karena itu, seluruh operator transportasi, termasuk pemain baru, harus tunduk pada standar yang sama.
“Iya, taksi nasional saja diatur,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Selasa malam. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas insiden di Bekasi Timur.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2026 mengungkapkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi ancaman serius. Tercatat 40 kejadian sepanjang tahun berjalan.
Mayoritas insiden terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, yakni 23 kasus atau 57,5 persen. Sementara itu, 17 kejadian lainnya (42,5 persen) justru terjadi di perlintasan yang sudah dilengkapi palang.
Faktor manusia masih menjadi penyebab dominan. Sebanyak 34 kasus dipicu oleh pengendara yang nekat menerobos perlintasan. Selain itu, terdapat empat kasus kendaraan mogok dan tiga kejadian akibat keterlambatan penutupan palang pintu.
Dampaknya tidak main-main. Sebanyak 25 orang meninggal dunia (61 persen), lima mengalami luka berat (12 persen), dan 11 lainnya luka ringan (27 persen). Kendaraan yang terlibat terdiri dari 22 mobil dan 18 sepeda motor.
Selain faktor perilaku, sejumlah kendala teknis turut memperparah risiko kecelakaan. Di antaranya kendaraan mogok di tengah rel, motor yang tersangkut karena membawa beban berat, hingga truk lowdeck yang tidak sesuai dengan elevasi perlintasan.
Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta. Kendaraan yang terjebak di rel dapat menyebabkan lendutan yang membahayakan, dipicu oleh beban dinamis, kelelahan material, maupun amblesnya fondasi rel.
Djoko menilai momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menyamakan standar keselamatan bagi seluruh moda transportasi.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, termasuk bagi operator baru seperti taksi hijau, dinilai penting agar keselamatan publik tidak dikompromikan.
Editor : Lugas Rumpakaadi