RADARBANYUWANGI.ID - Ombudsman RI menegaskan bahwa jaminan keselamatan dalam pelayanan publik sektor transportasi massal memerlukan pendekatan sistemik dan mendasar. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa diselesaikan hanya sebagai kasus insidental semata.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan. Keselamatan masyarakat, kata dia, merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam pelayanan publik.
“Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan,” ujar Robert, Rabu (29/4/2026), dikutip Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Ombudsman menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut yang dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Robert, insiden tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan teknis operasional. Lebih dari itu, peristiwa tersebut harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik, termasuk aspek keselamatan, keandalan sistem, dan perlindungan pengguna.
“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ombudsman menilai insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi malaadministrasi dalam tata kelola transportasi. Potensi tersebut meliputi kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga pengabaian standar keselamatan.
Robert menekankan bahwa risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh. Dalam hal ini, Ombudsman akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden, terutama untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan bahwa korban dan keluarga berhak mendapatkan penanganan cepat, kompensasi layak, informasi transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi dan langkah korektif yang dilakukan secara terbuka.
Ke depan, Ombudsman mendorong adanya audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat di sektor transportasi.
“Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang,” kata Robert.
Ia menambahkan, reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Hal ini mencakup modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Ombudsman berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan efektif, akuntabilitas tegas, serta langkah korektif yang berorientasi sistemik.
“Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi