Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Digugat ke MK, Akademisi Tolak Program MBG Masuk Anggaran Pendidikan: Dinilai Cacat Konstitusional

Ali Sodiqin • Rabu, 29 April 2026 | 20:53 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar program tersebut tidak dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis penganggaran, melainkan menyangkut substansi konstitusi.

“Perkara ini menyangkut hal mendasar, apakah amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan akan tetap dijaga kemurniannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Bukan Soal Program, Tapi Prinsip Konstitusi

Bivitri menekankan, gugatan ini tidak memperdebatkan manfaat program MBG. Fokus utama justru pada apakah program tersebut layak dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

“Pokok persoalannya adalah apakah MBG dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan. Menurut kami, jawabannya tidak,” tegasnya.

Menurutnya, memasukkan program di luar inti penyelenggaraan pendidikan berpotensi mengaburkan tujuan utama anggaran pendidikan itu sendiri.

Dinilai Buka Celah Tafsir Luas

CALS menilai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satu sorotan utama adalah frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” yang dianggap terlalu luas.

Tanpa batas konseptual yang tegas, frasa tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang lentur dan berisiko dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai program di luar sektor pendidikan inti.

“Frasa ini menjadi sangat terbuka dan bisa diperluas untuk program yang hanya berhubungan tidak langsung dengan pendidikan,” jelas Bivitri.

Soroti “Penyelundupan Hukum”

Tak hanya itu, Bivitri juga menyoroti keberadaan MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Menurutnya, hal tersebut melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika norma penting tidak dimuat dalam pasal, tapi justru muncul di penjelasan, itu adalah bentuk penyelundupan hukum,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga secara prosedural.

Berpotensi Langgar UUD 1945

CALS menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Menurut Bivitri, angka 20 persen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan batas protektif agar pendidikan tidak tersisih oleh kepentingan sektor lain.

“Angka itu adalah pagar konstitusional agar pendidikan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Implikasi bagi Kebijakan Nasional

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, maka akan berdampak signifikan terhadap struktur penganggaran nasional, khususnya dalam penentuan komponen belanja pendidikan.

Sebaliknya, jika ditolak, maka interpretasi anggaran pendidikan berpotensi menjadi lebih luas, dengan risiko bergesernya prioritas belanja negara.

Ujian Konsistensi Konstitusi

Perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi, terutama dalam menjaga kualitas dan fokus pembiayaan pendidikan nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya menentukan nasib program MBG dalam struktur anggaran, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penafsiran batasan anggaran pendidikan di masa depan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#MBG anggaran pendidikan #gugatan MK 2026 #CALS Indonesia #Bivitri Susanti #APBN pendidikan 20 persen