RADARBANYUWANGI.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam. Langkah ini diambil menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang diduga melibatkan kendaraan dari pool tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa sidak bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara.
Menurutnya, pemilihan lokasi sidak di pool Green SM Bekasi bukan tanpa alasan. Tempat tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, serta kesiapan operasional armada.
Aan mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah catatan yang masih perlu didalami. “Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta. Evaluasi ini diharapkan memberikan gambaran lebih komprehensif terkait penerapan standar keselamatan perusahaan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna menelusuri dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho yang memimpin langsung inspeksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap implementasi SMK PAU.
Pengawasan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. “Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi. Tidak hanya berupa perbaikan sistem keselamatan, tetapi juga kemungkinan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi