Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ditjen Hubdat Panggil Green SM Usai Tabrakan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh di Bekasi Timur, Audit Keselamatan Diperketat

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 29 April 2026 | 15:07 WIB
Ditjen Hubdat memanggil Green SM pasca kecelakaan KRL dan KA jarak jauh di Bekasi Timur. (JawaPos.com)
Ditjen Hubdat memanggil Green SM pasca kecelakaan KRL dan KA jarak jauh di Bekasi Timur. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bergerak cepat menyikapi insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari investigasi awal.

“Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Antara.

Menurut Aan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan taksi tersebut, termasuk aspek perizinan dan standar keselamatan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi hingga kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan umum.

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan data dalam aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat bernomor polisi B 2864 SBX tercatat resmi dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan itu juga terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tidak serta-merta berhenti pada verifikasi administratif. Audit lanjutan tetap dilakukan guna memastikan implementasi standar keselamatan berjalan optimal di lapangan.

Perusahaan Green SM sendiri diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, Kemenhub menilai evaluasi tetap diperlukan.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” jelas Aan.

Dalam proses pendalaman, Kemenhub juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU serta PM 117 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” kata Aan.

Ia menambahkan, hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan pemerintah.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan turut menyampaikan belasungkawa atas insiden tabrakan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.

“Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan,” tutur Aan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kecelakaan kereta Bekasi Timur #Green SM diperiksa Kemenhub #Ditjen Hubdat audit keselamatan #KRL vs KA Argo Bromo Anggrek #Regulasi angkutan umum Indonesia