Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemenhub Selidiki Peran Taksi Green SM dalam Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 29 April 2026 | 15:03 WIB
Kemenhub membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi. (Radar Bonang)
Kemenhub membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi. (Radar Bonang)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh dan KRL di kawasan Bekasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan keterlibatan taksi Green SM dalam peristiwa tersebut.

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Selain investigasi teknis pada sistem perkeretaapian, perhatian juga diarahkan pada operasional angkutan umum yang diduga terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar kronologi kejadian, tetapi juga aspek administratif dan keselamatan perusahaan taksi tersebut.

“Termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026), dikutip Antara.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan tersebut tercatat resmi dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Taksi itu juga terdaftar melayani angkutan reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tidak serta-merta menyimpulkan kepatuhan operator. Pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara konsisten di lapangan.

Aan menambahkan, perusahaan taksi Green SM sebenarnya telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Namun, audit ulang akan tetap dilakukan guna mengevaluasi implementasinya.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” katanya. “Kami akan melihat bagaimana standar itu dijalankan, termasuk kesiapan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional.”

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Sanksi administratif yang disiapkan berjenjang, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tegas Aan.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memastikan evaluasi tidak hanya berhenti pada aspek angkutan jalan. Pemerintah juga akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.

“Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Daratnya telah menyampaikan akan mengevaluasi pihak perusahaan taksi Green,” ujarnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Kecelakaan kereta Bekasi #Taksi Green SM #Kemenhub investigasi #Ditjen Perhubungan Darat #keselamatan transportasi