Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

MTI Desak Penghapusan Perlintasan Sebidang di Jalur Padat, Insiden KRL di Bekasi Timur Jadi Alarm Keras Perbaikan Infrastruktur Transportasi Nasional

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 29 April 2026 | 14:41 WIB
MTI mendesak percepatan penghapusan perlintasan sebidang di jalur padat demi menekan kemacetan dan kecelakaan. (Pexels/YK NG)
MTI mendesak percepatan penghapusan perlintasan sebidang di jalur padat demi menekan kemacetan dan kecelakaan. (Pexels/YK NG)

RADARBANYUWANGI.ID - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong percepatan penghapusan perlintasan kereta api sebidang, khususnya di koridor dengan lalu lintas padat. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan potensi kemacetan panjang sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

Anggota Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa tingginya frekuensi perjalanan kereta di jalur padat membuat waktu penutupan perlintasan semakin lama. Kondisi ini berdampak langsung pada antrean kendaraan di kedua sisi jalan.

“Penghapusan perlintasan sebidang di koridor padat harus dipercepat. Dengan frekuensi kereta yang tinggi, waktu penutupan perlintasan akan semakin panjang dan berpotensi menimbulkan antrean kendaraan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2026), dikutip Antara.

Djoko menambahkan, rendahnya disiplin pengguna jalan memperparah situasi. Pelanggaran rambu di perlintasan sebidang kerap terjadi dan meningkatkan potensi kecelakaan.

“Oleh karena itu, pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti underpass dan overpass perlu menjadi prioritas berbasis risiko,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengungkap kronologi awal kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa insiden bermula ketika KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.

“Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181. Dampaknya, satu rangkaian KRL lain dengan kode PLB 5568 yang menuju Cikarang terpaksa dihentikan di peron.

Namun situasi semakin kompleks ketika KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya dan terlibat insiden dengan rangkaian PLB 5568 yang sedang berhenti.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#bekasi timur #MTI #perlintasan sebidang #kecelakaan kereta api #transportasi indonesia