Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tragedi Bekasi Jadi Alarm Keras, PII Desak Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 29 April 2026 | 14:28 WIB
PII mendesak evaluasi total pascatabrakan kereta di Bekasi. (JawaPos.com)
PII mendesak evaluasi total pascatabrakan kereta di Bekasi. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Tragedi tabrakan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026), menjadi sorotan serius kalangan profesional. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak pemerintah menjadikan insiden tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh sistem perkeretaapian nasional.

Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie menegaskan pentingnya pembenahan dari hulu ke hilir. “Kami berharap kepada otoritas yang berwenang atas pengelolaan transportasi perkeretaapian, menjadikan peristiwa kecelakaan ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara komprehensif,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/4/2026), dikutip Antara.

Ia juga mengimbau publik menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengungkap faktor penyebab kecelakaan secara objektif.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Teknik Perkeretaapian PII Hermanto Dwiatmoko menilai investigasi harus mencakup aspek teknis dan nonteknis. “Kami mendorong adanya investigasi teknis yang komprehensif. Kami mengawal proses evaluasi ini agar akar masalah, baik dari sisi human error maupun kegagalan teknis, dapat teridentifikasi secara akurat,” katanya.

PII mengusulkan sejumlah langkah strategis bagi pemangku kepentingan seperti KNKT dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pertama, implementasi teknologi automatic train protection (ATP) secara bertahap pada seluruh jalur dan armada. Sistem ini memungkinkan pengereman otomatis saat terjadi pelanggaran sinyal atau batas kecepatan.

Kedua, audit menyeluruh sistem persinyalan dan telekomunikasi oleh regulator, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya masinis, melalui pelatihan dan penyegaran berkala.

Keempat, penegakan regulasi tanpa toleransi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelima, verifikasi teknis pascainsiden sebelum jalur kembali dioperasikan, termasuk pengecekan prasarana dan sarana.

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam hal keselamatan nyawa manusia,” tegas Hermanto.

Insiden bermula ketika KRL 5181 menabrak sebuah taksi di perlintasan dekat Bulak Kapal, Bekasi. Dampaknya, KRL 5568 tujuan Cikarang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi tersebut, KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya kemudian menabrak rangkaian KRL hingga merusak sejumlah gerbong.

Data dari Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 15 orang meninggal dunia hingga Selasa (28/4) sore.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan kereta api di Pulau Jawa. Selain itu, pembangunan jalan layang di Bekasi juga disetujui guna mencegah kecelakaan serupa.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#investigasi KNKT #tabrakan kereta Bekasi #evaluasi perkeretaapian Indonesia #teknologi automatic train protection #keselamatan transportasi