RADARBANYUWANGI.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menjadi kewenangan asuransi melalui PT Jasa Raharja. Hal ini lantaran insiden tersebut masuk kategori kecelakaan angkutan umum.
“Secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja. Saya kira pemerintah sebagaimana arahan Presiden akan memberikan dukungan penuh bagi korban. Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan dan kita ikut prihatin, kita berduka,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Selasa (28/4/2026), dikutip Antara.
Meski demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak tinggal diam. Pihaknya akan melakukan pendataan atau asesmen terhadap keluarga korban untuk menentukan bentuk bantuan lanjutan yang dibutuhkan.
“Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” imbuhnya.
Kecelakaan kereta api tersebut terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa pukul 08.45 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan. Perusahaan juga memastikan korban luka mendapatkan perawatan medis secara optimal.
Sejak awal kejadian, fokus penanganan diarahkan pada keselamatan penumpang serta proses evakuasi korban secara hati-hati. Langkah tersebut diambil mengingat adanya korban yang membutuhkan penanganan khusus di lokasi kejadian.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan korban, baik dari sisi santunan, pemulihan, maupun dukungan sosial bagi keluarga terdampak.
Editor : Lugas Rumpakaadi