RADARBANYUWANGI.ID - Kabar duka kembali datang dari medan tugas perdamaian dunia. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Praka Rico Pramudia, dinyatakan gugur setelah sempat menjalani perawatan akibat luka berat. Ia menjadi salah satu korban dalam insiden serangan tank Israel terhadap markas pasukan penjaga perdamaian di Lebanon pada 29 Maret 2026.
Peristiwa tersebut secara keseluruhan menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat personel lainnya yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Insiden ini kembali menyorot risiko tinggi yang dihadapi pasukan Indonesia dalam menjalankan mandat internasional.
Wakil Ketua MPR RI, M. Hidayat Nur Wahid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya para prajurit tersebut. Ia menilai serangan yang dilakukan oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” ujar Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan terhadap personel non-kombatan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, ia menilai serangan itu telah memenuhi unsur kejahatan perang sebagaimana tercantum dalam Statuta Roma.
Hidayat juga menyinggung insiden serupa yang terjadi pada 2024. Kala itu, tidak adanya sanksi tegas membuat pelanggaran berulang tanpa konsekuensi nyata. “Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi setiap personel yang menjalankan mandatnya. Oleh karena itu, ia mendesak adanya investigasi yang transparan dan akuntabel.
“Karena mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB harusnya bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hidayat mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam melakukan upaya diplomatik dan penanganan medis terhadap korban. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait jaminan keselamatan prajurit di wilayah konflik.
Ia bahkan mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan langkah lebih tegas, termasuk kemungkinan menarik pasukan jika keamanan tidak dapat dijamin.
“Bila tidak ada jaminan keamanan, dan bila penjahat yang menewaskan WNI apalagi dari TNI tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan TNI itu,” tandasnya.
Sebagai bentuk penghormatan, Hidayat mengusulkan agar para prajurit yang gugur dianugerahi gelar “Pahlawan Perdamaian”. Ia menilai pengorbanan tersebut merupakan wujud nyata kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia sesuai amanat konstitusi.
Editor : Lugas Rumpakaadi