RADARBANYUWANGI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak baru, termasuk wacana pajak untuk orang kaya maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026), merespons isu yang berkembang terkait rencana perluasan objek pajak. Ia mengaku baru mengetahui wacana tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari rencana lama yang belum tentu direalisasikan dalam waktu dekat.
“Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” ujarnya.
Rencana Lama, Akan Dievaluasi Ulang
Purbaya menekankan bahwa sejumlah gagasan terkait pajak tersebut sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Karena itu, ia memastikan akan melakukan penataan ulang agar kebijakan fiskal lebih terarah dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan pajak tidak bisa diambil secara terburu-buru, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penguatan.
“Ini rencana lama. Nanti kita rapikan, kita lihat mana yang relevan dan mana yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang,” jelasnya.
Pemerintah Prioritaskan Daya Beli
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pajak baru sebelum kondisi ekonomi dinilai cukup kuat. Kebijakan fiskal akan diarahkan secara hati-hati agar tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan pajak yang tidak tepat waktu justru bisa menekan aktivitas ekonomi.
“Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, terus orang-orang berhenti bisnis. Pajaknya malah turun, ekonomi susah, rugi,” tegasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan strategi kebijakan countercyclical, di mana pemerintah menyesuaikan instrumen fiskal sesuai siklus ekonomi untuk menjaga stabilitas.
Fokus pada Optimalisasi Pajak yang Ada
Alih-alih menambah beban baru, pemerintah saat ini akan memaksimalkan penerimaan dari pajak yang sudah berlaku. Salah satu langkah konkret adalah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak.
Purbaya menyoroti praktik under invoicing ekspor yang dilakukan sebagian perusahaan sebagai celah yang harus ditutup.
“Kita galakkan penegakan hukum. Kalau ada yang sengaja salah lapor, terutama under invoicing ekspor, itu kita tindak,” ujarnya.
PPN Jalan Tol Masih Tahap Kajian
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan diketahui tengah mengkaji rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol.
Wacana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, ditandatangani oleh Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang akan segera diterapkan. Pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dampaknya terhadap masyarakat luas.
Tunggu Momentum Ekonomi Tepat
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak baru akan bergantung pada momentum ekonomi. Selama daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan dunia usaha masih membutuhkan stimulus, kebijakan penambahan pajak akan ditahan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin