Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemensos Pecat 53 Pendamping PKH, Gus Ipul: Jangan Main-Main dengan Bansos!

Ali Sodiqin • Senin, 27 April 2026 | 15:00 WIB
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

RADARBANYUWANGI.ID - Ketegasan pemerintah terhadap penyelewengan bantuan sosial tak lagi sebatas peringatan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mencatat sedikitnya 53 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipecat hingga April 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, sanksi dijatuhkan tanpa kompromi demi menjaga integritas penyaluran bansos.


49 Dipecat pada 2025, Bertambah 4 di 2026

Sepanjang 2025, Kemensos memberhentikan secara tidak hormat 49 pendamping PKH yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan dana bansos.

Tak hanya itu, hampir 500 pendamping lainnya juga dikenai sanksi peringatan keras karena terindikasi melanggar prosedur.

Memasuki 2026, penindakan masih berlanjut. Hingga April, tercatat 4 pendamping kembali dipecat.

“Kalau tahun lalu itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini sampai April ini baru ada 4,” ujar Gus Ipul.


Tak Perlu Tunggu Putusan Pengadilan

Kemensos mengambil langkah tegas: pemecatan bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan (inkrah).

Menurut Gus Ipul, selama bukti cukup dan prosedur internal terpenuhi, oknum yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran langsung diberhentikan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu.

“Kalau indikasinya sudah kuat, ya langsung kita berhentikan. Tidak perlu menunggu lama,” tegasnya.


Pengawasan Berbasis Teknologi, Pelanggaran Dipantau Real-Time

Untuk memperketat pengawasan, Kemensos kini mengandalkan sistem berbasis teknologi dan aplikasi digital.

Melalui sistem ini, potensi penyimpangan di lapangan dapat dideteksi lebih cepat, bahkan secara real-time.

Pendamping PKH diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama karena mereka kini banyak berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Gus Ipul: Sumpah Jabatan Harus Dijaga

Gus Ipul menegaskan bahwa setiap pendamping PKH telah mengucapkan sumpah jabatan saat diangkat sebagai PPPK.

Karena itu, pelanggaran yang dilakukan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab negara.

Ia pun mengingatkan agar pendamping tidak “bermain sendiri” di lapangan.

“Kalau mereka main-main sendiri, ya mereka kena sendiri,” ujarnya.


Tak Ada Toleransi untuk Oknum Nakal

Kemensos memastikan tidak ada ruang bagi pelaku penyelewengan bansos.

Selain penindakan tegas, pemerintah juga langsung mengganti pendamping yang terbukti melanggar agar distribusi bantuan tidak terhambat.

Di sisi lain, pendamping yang bekerja dengan baik akan tetap mendapatkan apresiasi.

“Yang bekerja baik kita beri penghargaan. Tapi yang melanggar, kita tindak tegas,” kata Gus Ipul.


Analisis: Bersih-Bersih Bansos untuk Jaga Kepercayaan Publik

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola bansos yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Dengan kombinasi pengawasan digital dan sanksi cepat, Kemensos berupaya menutup celah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Apalagi, program PKH merupakan salah satu tulang punggung perlindungan sosial bagi jutaan keluarga rentan di Indonesia.

Gelombang pemecatan pendamping PKH menjadi pesan jelas: pengelolaan bansos kini berada dalam pengawasan ketat. Bagi aparat di lapangan, ini bukan sekadar pekerjaan—melainkan amanah yang jika dilanggar, konsekuensinya tak bisa ditawar. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Kemensos pecat pendamping PKH #bansos diselewengkan #Gus Ipul PKH #sanksi pendamping PKH #pengawasan bansos