Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.RADARBANYUWANGI.ID – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol serta pajak kekayaan bagi orang super kaya dipastikan belum akan diterapkan pada 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan pajak baru hanya akan diambil ketika kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan daya beli masyarakat menguat.
Dalam pernyataannya saat media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026), Purbaya menekankan bahwa hingga kini sikap pemerintah tidak berubah: belum ada tambahan pajak baru dalam waktu dekat.
“Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Itu saya baru dengar kemarin. Pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.
Tunggu Momentum Ekonomi Pulih
Purbaya menegaskan, pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal, terutama yang berpotensi membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan pajak baru hanya relevan jika diterapkan dalam momentum yang tepat.
Ia menyebut, pendekatan yang digunakan adalah kebijakan countercyclical—yakni kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan siklus ekonomi.
“Kalau kita naikkan pajak saat ekonomi belum kuat, risikonya justru kontraproduktif. Bisa menekan bisnis dan pada akhirnya penerimaan pajak malah turun,” jelasnya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa kenaikan pajak yang tidak tepat waktu bisa membuat investor menahan ekspansi. Dampaknya, aktivitas ekonomi melambat dan penerimaan negara ikut tergerus.
“Percuma kalau pajak dinaikkan, tapi orang berhenti bisnis. Ekonomi susah, penerimaan pajak turun. Itu justru merugikan,” tegasnya.
PPN Jalan Tol Masih Tahap Rencana
Sebagai informasi, wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebenarnya sudah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029.
Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Tujuannya adalah memperluas basis pajak melalui optimalisasi sektor jasa, termasuk layanan jalan tol.
PPN jalan tol sendiri merupakan pajak atas layanan penggunaan jalan tol, yang selama ini belum menjadi objek PPN. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Pajak Kekayaan Masih Wacana
Selain PPN jalan tol, pemerintah juga belum akan menerapkan pajak kekayaan (wealth tax). Pajak ini menyasar total aset bersih individu, seperti properti, saham, kendaraan, hingga kas.
Berbeda dengan pajak penghasilan yang memajaki arus pendapatan, pajak kekayaan menitikberatkan pada akumulasi aset. Di Indonesia, wacana ini menguat sebagai upaya mengurangi ketimpangan ekonomi.
Namun, pemerintah masih mengkaji dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dorongan Kuat dari CELIOS
Di sisi lain, dorongan penerapan pajak kekayaan terus menguat dari sejumlah lembaga kajian. Center of Economics and Law Studies (CELIOS), misalnya, secara terbuka mendukung kebijakan tersebut.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa ketimpangan ekonomi di Indonesia semakin lebar. Ia menyebut, total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50–55 juta penduduk.
Menurutnya, penerapan pajak kekayaan sebesar 2 persen berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 142 triliun per tahun.
“Angka itu setara sekitar 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Potensi Manfaat Besar
CELIOS menilai, penerimaan dari pajak kekayaan bisa dimanfaatkan untuk berbagai program sosial strategis. Mulai dari pembiayaan BPJS Kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga subsidi transportasi publik.
“Dana itu bisa digunakan untuk membuka jutaan lapangan kerja, membiayai pendidikan, bahkan menggratiskan layanan kesehatan dan transportasi publik seperti KRL,” kata Media.
Selain itu, pajak kekayaan juga dinilai dapat membantu pembangunan perumahan bagi masyarakat kelas menengah dan kelompok rentan.
Fokus Pemerintah: Optimalkan Pajak yang Ada
Meski wacana pajak baru terus berkembang, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan dari instrumen pajak yang sudah berlaku.
Langkah ini dinilai lebih aman dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Dengan demikian, setidaknya hingga 2026, masyarakat dan pelaku usaha belum perlu khawatir terhadap tambahan beban pajak baru. Pemerintah memilih menunggu momentum ekonomi yang lebih kuat sebelum mengambil langkah lanjutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin