RADARBANYUWANGI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci wacana perluasan basis pajak yang mencakup jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029. Pernyataan ini memicu perhatian publik, mengingat isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol tengah ramai diperbincangkan.
Purbaya bahkan mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana tersebut, meskipun isu itu sudah lebih dulu mencuat ke publik.
“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” ujarnya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, berbagai isu terkait penambahan pajak belakangan muncul secara tiba-tiba. Namun, dirinya belum membaca secara lengkap dokumen atau usulan yang beredar.
“Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” tegasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan baru tidak bisa diumumkan begitu saja tanpa melalui proses kajian yang matang. Dalam struktur pemerintah, analisis awal menjadi tanggung jawab Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum kebijakan diajukan ke Menteri Keuangan.
“Paling nggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya,” imbuhnya.
Ia menilai, kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan pajak sangat penting karena dampaknya langsung menyentuh masyarakat luas dan dunia usaha. Pemerintah, kata dia, harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.
“Saya akan cek langsung. Semua kebijakan pajak harus dihitung dampaknya,” tandasnya.
Masih Tahap Perencanaan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan. Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang diberlakukan kepada masyarakat.
Wacana tersebut tercantum dalam dokumen Renstra DJP 2025–2029 yang menjadi pedoman arah kebijakan perpajakan jangka menengah. Salah satu fokusnya adalah perluasan basis pajak guna memperkuat penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dokumen tersebut bersifat strategis dan belum tentu langsung diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah,” ujarnya.
Menurut Inge, agenda dalam Renstra termasuk upaya perluasan basis pajak dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, ia menegaskan belum ada regulasi spesifik yang mengatur pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol.
Dengan demikian, tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat maupun pengguna jalan tol.
Isu Lama yang Muncul Kembali
Wacana pengenaan PPN pada jalan tol sejatinya bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah mencuat pada 2015, namun batal diterapkan setelah menuai penolakan luas dari berbagai pihak.
Kini, dengan masuknya isu tersebut dalam Renstra DJP, publik kembali menaruh perhatian terhadap kemungkinan implementasinya di masa mendatang.
Meski begitu, pernyataan Purbaya menegaskan bahwa setiap langkah kebijakan fiskal akan melalui proses panjang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan pajak baru diterapkan.
Di tengah tekanan ekonomi global dan upaya pemulihan domestik, arah kebijakan perpajakan Indonesia dipastikan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian—sekaligus menjaga ruang fiskal negara tetap kuat dan berkelanjutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin