RADARBANYUWANGI.ID – Kepastian pencairan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur negara. Di tengah kebutuhan biaya pendidikan yang meningkat jelang tahun ajaran baru, pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum. Namun, muncul satu celah penting: gaji ke-13 bisa saja tidak cair tepat waktu.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara mulai bisa dibayarkan paling cepat Juni 2026.
Bisa Cair Juni, Tapi Tidak Pasti
Aturan tersebut menyebutkan pencairan dimulai Juni. Namun, ada klausul yang membuka kemungkinan penundaan.
Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah diperbolehkan menyalurkan gaji ke-13 setelah Juni.
Artinya, meski sudah ada jadwal resmi, tanggal pasti pencairan masih bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing instansi.
Instrumen Stimulus dan Biaya Pendidikan
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen stimulus ekonomi sekaligus bantuan biaya pendidikan anak ASN.
Momentum pencairannya yang berdekatan dengan tahun ajaran baru membuat dana ini menjadi krusial, terutama bagi keluarga dengan anak usia sekolah.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat dan jabatan.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja
Dengan komponen tersebut, nominal yang diterima bisa signifikan, terutama bagi ASN dengan jabatan struktural.
Tidak Semua ASN Berhak
Meski ditunggu-tunggu, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut, ada dua kategori yang tidak berhak:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh tempat penugasan
Ketentuan ini kerap menjadi sumber keluhan, terutama bagi ASN yang sedang menjalankan tugas khusus di luar instansi asal.
Menanti Kepastian Teknis
Hingga kini, pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairan. Hal ini membuat banyak ASN masih menunggu kepastian, terutama untuk perencanaan keuangan keluarga.
Di sisi lain, fleksibilitas aturan juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kondisi fiskal.
Antara Harapan dan Realitas
Gaji ke-13 selalu menjadi “angin segar” bagi aparatur negara. Namun, dengan adanya potensi penundaan, muncul kekhawatiran soal kepastian waktu pencairan.
Dengan dasar hukum yang sudah jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, kini perhatian beralih pada eksekusi di lapangan.
Bagi ASN, pertanyaannya sederhana: cair tepat waktu atau kembali mundur seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya? (*)
Editor : Ali Sodiqin