Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemerintah Butuh Dana, Jalan Tol Diusulkan Kena PPN Lagi

Ali Sodiqin • Kamis, 23 April 2026 | 11:30 WIB
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (CCTW).
ILUSTRASI Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (CCTW). Pemerintah Kaji PPN Jalan Tol, Strategi Tambal Penerimaan di Tengah Tekanan Fiskal.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah kembali membuka wacana lama yang sempat tertunda: pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Kali ini, kebijakan tersebut resmi masuk dalam agenda strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan ambisi besar pembangunan infrastruktur nasional.

Masuk RPMK, Satu Paket dengan Pajak Karbon dan Digital

Rencana pengenaan PPN jalan tol tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak. Regulasi ini juga mencakup penguatan pajak transaksi digital lintas negara serta landasan hukum pajak karbon.

Baca Juga: Musda LDII Banyuwangi VIII Tetapkan Heri Sujatmiko sebagai Ketua, Ipuk Tekankan Kolaborasi di Tengah Efisiensi

Dalam laporan tahunan DJP 2025, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menyempurnakan sistem perpajakan agar lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian kutipan laporan resmi.

Wacana Lama yang Kembali Menguat

Gagasan mengenakan PPN pada jalan tol sejatinya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat menerbitkan aturan serupa, namun kemudian dibatalkan karena pertimbangan investasi dan potensi resistensi publik.

Baca Juga: Latihan Soal Tes CAT Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Lengkap 100 Soal

Kini, di tengah kebutuhan pendapatan negara yang semakin besar, opsi tersebut kembali diangkat.

Tekanan Fiskal dan Target Infrastruktur

Masuknya kebijakan ini tak lepas dari kebutuhan pemerintah memperkuat penerimaan negara. Di sisi lain, target pembangunan jalan tol nasional pada periode 2025–2029 mencapai 2.460,69 kilometer—angka yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, PPN jalan tol dinilai sebagai salah satu opsi realistis untuk menambah penerimaan tanpa sepenuhnya bergantung pada utang.

Potensi Dampak ke Masyarakat dan Dunia Usaha

Meski masih dalam tahap perencanaan, wacana ini diperkirakan akan memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan ruang fiskal tambahan. Namun di sisi lain, pengenaan PPN berpotensi meningkatkan biaya penggunaan jalan tol bagi masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Baca Juga: Hujan Deras Terjang Cluring Banyuwangi, Jembatan Ambrol dan Tiga Rumah Tergenang

Jika diterapkan, skema tarif dan mekanisme pungutan akan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak ekonomi yang berlebihan.

Arah Reformasi Pajak ke Depan

Langkah DJP memasukkan PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan arah kebijakan fiskal yang semakin agresif dalam memperluas basis pajak. Pemerintah tidak hanya mengandalkan sektor konvensional, tetapi juga mulai menyasar sektor-sektor yang sebelumnya belum tergarap optimal.

Selain jalan tol, fokus juga diarahkan pada ekonomi digital dan kebijakan pajak berbasis lingkungan seperti karbon.

Menunggu Keputusan Final

Hingga kini, kebijakan PPN jalan tol masih berada dalam tahap perumusan dan belum dipastikan kapan akan diterapkan. Pemerintah kemungkinan akan melakukan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan keputusan final.

Namun satu hal yang jelas, langkah ini menandai babak baru dalam strategi perpajakan Indonesia—lebih luas, lebih adaptif, dan semakin berorientasi pada keberlanjutan fiskal. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PPN jalan tol #DJP Kemenkeu #pajak karbon #Renstra pajak 2025-2029 #perluasan basis pajak