Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Susi Pudjiastuti Usul Pemanfaatan Ikan Sapu-Sapu Jadi Pakan dan Pupuk, Respons Kritik Metode Penguburan di Jakarta

Lugas Rumpakaadi • Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB
Susi Pudjiastuti mengusulkan ikan sapu-sapu di Jakarta dimanfaatkan sebagai pakan dan pupuk. (JawaPos.com)
Susi Pudjiastuti mengusulkan ikan sapu-sapu di Jakarta dimanfaatkan sebagai pakan dan pupuk. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan usulan alternatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait penanganan ikan sapu-sapu yang tertangkap di perairan ibu kota.

Usulan ini muncul setelah metode penguburan ikan tersebut menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Susi menyarankan agar ikan sapu-sapu tidak dimusnahkan dengan cara yang berpotensi menimbulkan penderitaan, melainkan dimanfaatkan secara ekonomis dan ramah lingkungan.

“Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling dijadikan pelet ikan,” ujar Susi, Senin (20/4/2026).

Selain dijadikan pakan, ia juga menilai ikan sapu-sapu memiliki potensi sebagai bahan pupuk organik.

Menurutnya, ikan tersebut dapat dicincang dan dikuburkan di lahan pertanian untuk meningkatkan kesuburan tanah.

“Atau pupuk tanaman bisa juga, pupuk tanaman bisa kirim ke perkebunan, dicincang dikubur di lahan pertanian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Susi mengusulkan agar limbah ikan sapu-sapu dimanfaatkan oleh sektor peternakan, seperti pakan untuk kepiting atau buaya setelah melalui proses pembekuan.

“Atau kasihkan ke peternak kepiting setelah dibekukan, atau peternak buaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa pengendalian populasi ikan sapu-sapu memang penting untuk menjaga ekosistem.

Namun, ia mengingatkan agar metode yang digunakan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata Miftah.

Dalam pandangan syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika bertujuan untuk kebaikan yang lebih besar, seperti menjaga keseimbangan lingkungan.

Namun, metode yang menimbulkan penyiksaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin.

Miftah juga menyoroti bahwa praktik mengubur hewan hidup-hidup tidak memenuhi standar etika kesejahteraan hewan karena tidak meminimalkan penderitaan.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dikenal sebagai spesies invasif dan berpotensi merusak ekosistem perairan.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” tuturnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang tidak hanya efektif dalam pengendalian spesies invasif, tetapi juga memperhatikan aspek etika dan keberlanjutan.

Usulan pemanfaatan ikan sapu-sapu menjadi pakan dan pupuk dinilai dapat menjadi solusi yang menggabungkan kepentingan ekologis dan ekonomi sekaligus.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#susi pudjiastuti #Ikan Sapu Sapu #jakarta