RADARBANYUWANGI.ID - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan dua prinsip penting dalam ajaran Islam, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Menurut Miftah, kebijakan pengendalian populasi ikan sapu-sapu atau pleco oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya memiliki tujuan baik.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan perlindungan lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat spesies invasif ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan ikan lokal.
“Ia sejalan dengan maqāṣid syariah, yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” ujar Miftah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.
Dengan mengendalikan populasi ikan sapu-sapu, keseimbangan biodiversitas dapat dijaga dan risiko kepunahan spesies lokal bisa diminimalkan.
Namun demikian, Miftah menegaskan adanya persoalan dalam metode yang digunakan.
Dari perspektif syariah, membunuh hewan memang diperbolehkan jika bertujuan untuk kemaslahatan.
Akan tetapi, cara yang dilakukan, yakni mengubur ikan dalam keadaan hidup, dinilai mengandung unsur penyiksaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi.
Dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena memperpanjang proses kematian dan tidak meminimalkan penderitaan.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan mengevaluasi metode yang digunakan.
Ia membuka ruang untuk menerima masukan dari para ahli, termasuk yang memahami aspek syariat.
“Mengenai saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono di Jakarta Selatan.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya telah mendominasi perairan Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa jumlah ikan tersebut mencapai lebih dari 60 persen dari total biota air, bahkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut angkanya bisa melampaui 70 persen.
Dominasi tersebut dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem, sehingga diperlukan langkah pengendalian yang efektif.
Namun, perbaikan metode penanganan kini menjadi perhatian agar tetap selaras dengan prinsip kemanusiaan dan ajaran agama.
Editor : Lugas Rumpakaadi