RADARBANYUWANGI.ID - Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kembali ditegaskan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
ST Burhanuddin menyebut program ini sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mencegah penyimpangan hukum di tingkat desa.
Dalam sambutannya pada ajang Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Burhanuddin menegaskan bahwa pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah desa menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang bersih.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” ujarnya, dikutip Antara.
Ia menambahkan, penguatan desa selaras dengan arah pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam visi Astacita poin keenam, pembangunan dimulai dari desa sebagai basis pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Menurut Burhanuddin, desa kini tidak lagi diposisikan sekadar objek pembangunan, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional dari akar rumput.
Sinergi juga terjalin dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional yang berperan sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.
“Abpednas hadir sebagai garda terdepan dalam memperkuat peranan Badan Permusyawaratan Desa, yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang ada di desa,” kata Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina organisasi tersebut.
Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga integritas di lingkungan desa, terutama dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan kementeriannya.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai pendampingan teknis bagi aparatur desa.
Menurut Yandri, salah satu keunggulan program ini adalah kehadiran aplikasi yang membantu kepala desa dalam mengelola keuangan secara lebih tertib dan transparan.
“Respons dari kepala desa sangat baik karena mereka, di samping tata kelola keuangan dibimbing, mereka juga merasa terlindungi sekarang oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang selama ini mungkin merecoki atau mengganggu kinerja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dari Kejaksaan justru memberikan rasa aman bagi aparat desa.
Bahkan, sistem dalam program Jaga Desa memungkinkan kepala desa melaporkan praktik penyimpangan secara langsung.
“Kekhasan dari Jaga Desa ini kalau ada oknum aparat penegak hukum yang bermain-main, seperti melakukan pemerasan dan lain sebagainya, kepala desa itu bisa lapor langsung ke Jaksa Agung tanpa diketahui oleh oknum tadi. Mereka lebih tenang sekarang,” kata Yandri.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara