RADARBANYUWANGI.ID - Isu pemotongan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) hingga 25 persen kini memicu kegelisahan luas. Di tengah tekanan subsidi energi dan efisiensi anggaran, kabar tersebut menyebar cepat—namun pemerintah belum memberi kepastian.
Alih-alih menegaskan, pemerintah justru membuka ruang ketidakpastian. Skema gaji ke-13 masih dalam kajian, sementara jutaan ASN dan pensiunan menanti kejelasan di tengah kebutuhan tahunan yang mendesak.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Sungai Singojuruh Banyuwangi, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kabar pemotongan 25 persen belum memiliki dasar kebijakan.
“Saya enggak tahu itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa isu yang beredar belum bersandar pada keputusan resmi pemerintah.
Tekanan Subsidi Energi Jadi Pemicu
Di balik mencuatnya isu ini, terdapat tekanan fiskal yang nyata. Lonjakan harga energi global membuat beban subsidi negara membengkak signifikan.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah menyisir ulang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pos belanja pegawai.
Baca Juga: 400 Siswa Ramaikan Athletics Students Competition Banyuwangi, Ajang Jaring Atlet Muda Sejak Usia TK
Efisiensi pun menjadi kata kunci. Namun, ketika menyentuh gaji ke-13—yang selama ini menjadi penopang kebutuhan ASN—kebijakan ini berubah menjadi isu sensitif.
Masih Dikaji, Belum Final
Purbaya tidak menampik bahwa pemerintah sedang mengevaluasi berbagai skema, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ke-13.
“Masih dipelajari,” tambahnya.
Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan final apakah gaji ke-13 akan tetap utuh, disesuaikan, atau benar-benar dipangkas.
Situasi ini menempatkan ASN dalam posisi menggantung: di satu sisi ada kepastian jadwal pencairan, di sisi lain nominalnya belum jelas.
Payung Hukum Sudah Ada, Nominal Masih Tanda Tanya
Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penerima meliputi:
-
PNS
-
CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
Namun, besaran yang diterima tetap bergantung pada kebijakan akhir pemerintah yang hingga kini masih dalam pembahasan.
Tidak Semua ASN Otomatis Dapat
Di tengah polemik ini, muncul fakta lain: tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13.
Ada sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak berhak, misalnya ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ketentuan teknis pembayaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dilema: Stabilitas Fiskal vs Kesejahteraan ASN
Isu pemotongan gaji ke-13 memperlihatkan dilema klasik pemerintah: menjaga stabilitas fiskal atau mempertahankan daya beli aparatur.
Gaji ke-13 bukan sekadar bonus. Bagi banyak ASN, ini adalah penopang kebutuhan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Namun di sisi lain, tekanan subsidi energi memaksa pemerintah mencari ruang penghematan.
ASN Diminta Tidak Berspekulasi
Pemerintah meminta ASN tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Keputusan akhir akan diumumkan setelah kajian rampung.
Meski demikian, derasnya isu pemotongan menunjukkan tingginya sensitivitas kebijakan ini di tengah masyarakat.
Ketidakpastian yang berlarut berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak segera dijawab dengan keputusan tegas.
Menunggu Keputusan Final
Hingga kini, nasib gaji ke-13 ASN masih berada di persimpangan. Apakah tetap utuh, dipangkas, atau disesuaikan—semua bergantung pada hasil evaluasi pemerintah.
Yang jelas, tekanan fiskal dan kebutuhan ASN kini saling berhadapan. Dan keputusan yang diambil nanti bukan sekadar angka, melainkan cerminan arah kebijakan negara dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan aparatur. (*)
Editor : Ali Sodiqin