RADARBANYUWANGI.ID - Setelah sempat diliputi ketidakpastian, pemerintah akhirnya memberi kepastian tegas: gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dipastikan cair pada Juni 2026.
Keputusan ini sekaligus meredam spekulasi soal pemangkasan di tengah isu efisiensi anggaran yang sebelumnya mengemuka.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang diterima ASN dan aparatur negara lainnya.
Cair Juni, Tanpa Potongan
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lain.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Sungai Singojuruh Banyuwangi, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN yang sebelumnya diliputi kekhawatiran akibat wacana efisiensi belanja negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
Pemberian ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus menjaga daya beli aparatur.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan)
Struktur ini membuat nilai yang diterima tiap individu bisa berbeda, tergantung jabatan dan instansi masing-masing.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan skema khusus bagi PPPK. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Baca Juga: Diperiksa 7 Jam di Polresta Banyuwangi, WNA Rusia Andrew Fadeev Bantah Lakukan Penganiayaan
Sementara untuk CPNS:
-
CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok
-
Ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja
-
CPNS daerah (APBD) bisa memperoleh tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah
Rincian Besaran Berdasarkan Jabatan
Pemerintah juga menetapkan kisaran besaran gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
-
Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: Rp28,1 juta
Sementara untuk pejabat struktural:
-
Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Eselon II: Rp19,5 juta
-
Eselon III: Rp13,8 juta
-
Eselon IV: Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN Juga Kebagian
Tak hanya ASN, pegawai non-ASN juga menerima gaji ke-13 dengan nominal bervariasi berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
-
SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
-
SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Besaran ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan kesejahteraan lintas jenjang pegawai.
Jawaban atas Isu Efisiensi
Keputusan mencairkan gaji ke-13 secara penuh menjadi jawaban atas kekhawatiran publik. Sebelumnya, isu pemangkasan sempat mencuat seiring tekanan fiskal akibat subsidi energi.
Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan aparatur tanpa mengabaikan disiplin anggaran.
Momentum Jaga Daya Beli
Pencairan gaji ke-13 pada Juni juga bertepatan dengan kebutuhan tahunan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan mampu menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik.
Dengan kepastian ini, polemik panjang soal nasib gaji ke-13 akhirnya terjawab. Kini, fokus beralih pada realisasi pencairan dan dampaknya terhadap ekonomi serta kepercayaan publik. (*)
Editor : Ali Sodiqin