Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Aturan Lengkapnya

Ali Sodiqin • Minggu, 19 April 2026 | 16:00 WIB
ILUSTRASI kenaikan gaji PNS.
ILUSTRASI gaji ke-13 ASN cair Juni 2026.

RADARBANYUWANGI.ID - Setelah sempat diliputi ketidakpastian, pemerintah akhirnya memberi kepastian tegas: gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dipastikan cair pada Juni 2026.

Keputusan ini sekaligus meredam spekulasi soal pemangkasan di tengah isu efisiensi anggaran yang sebelumnya mengemuka.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang diterima ASN dan aparatur negara lainnya.


Cair Juni, Tanpa Potongan

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lain.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Sungai Singojuruh Banyuwangi, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN yang sebelumnya diliputi kekhawatiran akibat wacana efisiensi belanja negara.


Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, meliputi:

Baca Juga: 136 Meteran Air Dicuri di Banyuwangi, PUDAM Curiga Aksi Terorganisir dan Siap Dampingi Laporan Polisi

Pemberian ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus menjaga daya beli aparatur.


Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:

Struktur ini membuat nilai yang diterima tiap individu bisa berbeda, tergantung jabatan dan instansi masing-masing.


Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah juga menetapkan skema khusus bagi PPPK. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam di Polresta Banyuwangi, WNA Rusia Andrew Fadeev Bantah Lakukan Penganiayaan

Sementara untuk CPNS:


Rincian Besaran Berdasarkan Jabatan

Pemerintah juga menetapkan kisaran besaran gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:

Sementara untuk pejabat struktural:


Pegawai Non-ASN Juga Kebagian

Tak hanya ASN, pegawai non-ASN juga menerima gaji ke-13 dengan nominal bervariasi berdasarkan pendidikan dan masa kerja:

Baca Juga: SOAL PAKET GABUNGAN TRY OUT TKA SD Bahasa Indonesia dan Matematika: Model HOTS dan Simulasi Mini seperti CBT

Besaran ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan kesejahteraan lintas jenjang pegawai.


Jawaban atas Isu Efisiensi

Keputusan mencairkan gaji ke-13 secara penuh menjadi jawaban atas kekhawatiran publik. Sebelumnya, isu pemangkasan sempat mencuat seiring tekanan fiskal akibat subsidi energi.

Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan aparatur tanpa mengabaikan disiplin anggaran.


Momentum Jaga Daya Beli

Pencairan gaji ke-13 pada Juni juga bertepatan dengan kebutuhan tahunan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan mampu menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik.

Dengan kepastian ini, polemik panjang soal nasib gaji ke-13 akhirnya terjawab. Kini, fokus beralih pada realisasi pencairan dan dampaknya terhadap ekonomi serta kepercayaan publik. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji ke-13 ASN 2026 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #besaran gaji ke-13 #pencairan gaji ASN Juni #tunjangan asn