RADARBANYUWANGI.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum dan pengawasan pelayanan publik nasional. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery dilantik di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4/2026). Pada Kamis (16/4/2026), ia tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang PT TSHI di Kementerian Kehutanan.
Menurut penyidik, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas intervensi terhadap kebijakan kementerian melalui kewenangan Ombudsman.
“Bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan posisi strategis di Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan pemerintah, sehingga perusahaan dapat menghitung kewajiban pembayaran secara mandiri. Hal ini berpotensi merugikan negara dalam penerimaan sektor sumber daya alam.
Penyidik menegaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, bukan saat ia menjabat sebagai ketua.
Menanggapi kasus ini, Ombudsman RI segera merilis pernyataan resmi. Lembaga tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas.
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” demikian pernyataan tertulis lembaga tersebut.
Saat ini, Hery Susanto ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Lugas Rumpakaadi