RADARBANYUWANGI.ID - Krisis diplomatik yang mengguncang Indonesia pada awal 1952 menjadi salah satu episode paling menentukan dalam sejarah politik luar negeri nasional. Peristiwa ini menegaskan bahwa prinsip “Bebas Aktif” bukan sekadar doktrin, melainkan fondasi yang dijaga ketat hingga mampu menjatuhkan pemerintahan.
Kisah bermula ketika Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia, Achmad Soebardjo, menandatangani kesepakatan Mutual Security Act (MSA) dengan Duta Besar Amerika Serikat, Merle Cochran, pada 5 Januari 1952. Perjanjian tersebut menawarkan bantuan militer dan ekonomi, namun baru terungkap ke publik sebulan kemudian, tepatnya 8 Februari 1952.
Kontroversi segera mencuat. Bukan semata-mata karena bentuk bantuannya, melainkan karena syarat politik yang melekat. Dalam skema MSA, negara penerima dianggap berada dalam orbit keamanan blok Barat. Hal ini dinilai bertentangan langsung dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dari keberpihakan terhadap kekuatan global mana pun.
Situasi diperburuk oleh proses pengambilan keputusan yang tertutup. Soebardjo disebut tidak melibatkan kabinet maupun otoritas militer. Sejarawan Herbert Feith mencatat kondisi tersebut secara gamblang.
“Menteri Pertahanan, Sawaka, tidak diberitahu tentang keputusan itu. Tidak ada anggota komando tinggi Angkatan Bersenjata yang diberitahu,” ungkap Feith.
Gelombang kritik pun tak terelakkan. Parlemen dan berbagai elemen masyarakat menilai kebijakan tersebut cacat secara prinsipil dan mencederai kedaulatan politik luar negeri. Tekanan politik memuncak hingga akhirnya Soebardjo memilih mundur dari jabatannya.
“Sidang kabinet tidak dapat menyetujui beleid (kebijakan) Menteri LN Soebardjo. Oleh karena itu maka permintaan berhenti menteri Soebarjo terselesaikan. Artinya, Soebardjo berhenti,” tulis Harian Rakyat edisi 21 Februari 1952.
Namun, krisis tidak berhenti di situ. Tuntutan pertanggungjawaban mengarah kepada Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Hanya lima hari setelah pengunduran diri Soebardjo, pada 25 Februari 1952, Sukiman mengembalikan mandat kabinet kepada Presiden Soekarno.
Pembubaran kabinet menjadi langkah terakhir untuk meredakan ketegangan politik yang memuncak akibat perjanjian tersebut.
“Kabinet Sukiman telah mengembalikan mandat kepada Presiden. Keputusan ini untuk memperbaiki suasana politik guna mengatasi kesulitan-kesulitan yang timbul akibat penandatanganan persetujuan mengenai MSA,” tulis harian Merdeka.
Editor : Lugas Rumpakaadi