RADARBANYUWANGI.ID – Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto langsung terseret kasus korupsi besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Hery setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenhub, Kasus Suap Proyek Kereta Api DJKA Makin Melebar
Penetapan tersangka ini menambah tekanan besar terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, mengingat status Hery yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan sebuah perusahaan tambang, PT TSHI.
Perusahaan tersebut diduga mencari jalan keluar atas persoalan administrasi yang mereka hadapi.
Dalam proses itu, Hery disebut ikut terlibat dalam pengaturan kebijakan agar perhitungan PNBP dapat dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan.
“PT TSHI kemudian meminta HS mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP, sehingga perusahaan melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” jelas Syarief.
Dari hasil penyidikan, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Uang tersebut disebut sebagai bagian dari pengurusan perkara tata kelola pertambangan nikel.
Baca Juga: OJK Fasilitasi 5.635 Nelayan Banyuwangi, Akses Pembiayaan Tembus Rp117 Miliar Lawan Rentenir
“Tersangka menerima uang dari Saudara LKM kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.
Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai suap yang terungkap, tetapi juga karena posisi strategis Hery sebagai pimpinan lembaga negara yang seharusnya mengawasi pelayanan publik, bukan justru terseret dalam dugaan praktik suap.
Ironisnya, Hery baru saja diambil sumpah jabatannya bersama delapan anggota Ombudsman RI lainnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada 10 April 2026.
Artinya, penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi menjabat.
Baca Juga: Pesucen Banyuwangi Jadi Buruan Pedagang Manggis, Harga Tembus Rp 200 Ribu di Pasar Ekspor
Sebelumnya, Hery juga diketahui pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebelum dipercaya menjadi ketua.
Menanggapi kasus ini, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas kelembagaan.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif,” demikian pernyataan resmi Ombudsman.
Kejadian ini kini menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan negara tersebut, sekaligus memperpanjang daftar kasus yang menyeret pejabat tinggi di sektor pengawasan publik ke ranah pidana. (*)
Editor : Ali Sodiqin