RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik memanggil mantan pejabat tinggi untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danto Restyawan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api periode 2019–2021, saat sejumlah proyek yang kini bermasalah tengah berjalan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DS selaku mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/4/2026), dikutip Antara.
Selain memeriksa Danto, penyidik juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, KPK memeriksa dua terpidana berinisial BP dan PS. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan rekayasa dalam proses penentuan pemenang tender proyek.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. Sejak saat itu, perkara berkembang secara signifikan. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka serta menyeret dua korporasi dalam pusaran kasus tersebut.
Penyidik mendalami modus operandi berupa pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi. Praktik tersebut diduga melibatkan kolusi antara pejabat dan pihak swasta guna memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek strategis.
Sejumlah proyek yang diduga terkait praktik rasuah antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, konstruksi jalur dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Penelusuran dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam skema korupsi yang terstruktur.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional, sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Editor : Lugas Rumpakaadi