RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Fokus terbaru penyidik mengarah pada dugaan manipulasi sistematis dalam mekanisme lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Langkah ini ditandai dengan pemanggilan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Dimas Reska Putra, sebagai saksi pada Rabu (15/4/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri dugaan intervensi pihak tertentu dalam proses tender guna memenangkan kontraktor tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan saksi menjadi kunci untuk mengurai pola praktik curang yang diduga terjadi secara terstruktur di internal kementerian.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub, termasuk dugaan pemberian fee (imbalan) kepada PPK, pokja, dan pihak lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026), dikutip Antara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang. Dari pengembangan perkara, terungkap indikasi kuat bahwa proses penentuan pemenang proyek telah direkayasa sejak tahap administrasi awal hingga keputusan akhir, sehingga mengabaikan prinsip kompetisi yang sehat.
Hingga Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini mencapai 21 orang, termasuk keterlibatan dua korporasi. Proyek-proyek yang terdampak tersebar di berbagai wilayah, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, serta sejumlah pekerjaan perbaikan lintasan di Pulau Jawa dan Sumatera.
Editor : Lugas Rumpakaadi