RADARBANYUWANGI.ID – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (16/4).
Penangkapan pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu menjadi sorotan nasional karena terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya resmi dilantik untuk masa jabatan 2026–2031.
Belum genap sebulan memimpin Ombudsman RI, Hery justru harus berhadapan dengan penyidik korps Adhyaksa.
Momen penangkapan tersebut terekam kamera dan langsung memicu perhatian publik.
Hery terlihat keluar dari area Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda bernomor 45.
Dengan tangan terikat dan pengawalan ketat aparat berseragam, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Visual tersebut menjadi gambaran kontras dari sosok yang baru saja menduduki jabatan strategis sebagai pengawas pelayanan publik nasional.
Baca Juga: Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diciduk Kejagung
Keluar Gedung Bundar, Langsung Dibawa ke Rumah Tahanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai diamankan, Hery Susanto langsung dibawa menuju rumah tahanan dari kompleks Gedung Bundar.
Pengamanan dilakukan secara ketat oleh petugas JAMPidsus dan aparat keamanan internal Kejaksaan Agung.
Belum ada penjelasan resmi mengenai detail pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Hery.
Namun keberadaannya di pusat penyidikan tindak pidana khusus menjadi sinyal kuat adanya dugaan keterlibatan dalam perkara serius, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih belum membuka konstruksi perkara secara resmi.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka 160 Ribu Formasi, Ini Bocoran Jadwal Lengkap dan Tahapan Seleksi
Baru Dilantik April 2026, Kini Jadi Sorotan Nasional
Penangkapan Hery tergolong sangat mengejutkan.
Pasalnya, ia merupakan wajah baru di pucuk pimpinan Ombudsman RI setelah resmi dilantik pada April 2026.
Hery dipercaya memimpin lembaga tersebut untuk periode 2026–2031, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.
Pelantikan yang semula diharapkan membawa energi baru dalam pengawasan pelayanan publik, kini justru berubah menjadi krisis kepercayaan.
Publik mempertanyakan bagaimana seorang pimpinan lembaga pengawas bisa terseret perkara hukum hanya dalam waktu sangat singkat sejak pelantikan.
Inilah angle konflik yang paling kuat dalam kasus ini: lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi dan penyimpangan pelayanan publik kini justru dipimpin figur yang terseret penyidikan hukum.
Kejagung Belum Buka Detail Kasus dan Nilai Sitaan
Sampai Kamis malam, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan maupun detail perkara.
Awak media yang menunggu di kompleks Kejaksaan Agung juga masih menantikan konferensi pers resmi.
Belum diketahui apakah ada barang bukti berupa uang tunai, dokumen, atau aset lain yang turut diamankan.
Termasuk soal kemungkinan adanya nilai nominal uang yang disita, masih belum dijelaskan secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai besarnya perkara yang sedang ditangani JAMPidsus.
Pukulan Telak bagi Citra Ombudsman RI
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi kualitas pelayanan publik.
Sebagai institusi yang selama ini menjadi tempat masyarakat mengadu atas maladministrasi, dugaan keterlibatan ketuanya dalam perkara pidana tentu berpotensi mengguncang kepercayaan publik.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini bisa menjadi salah satu ujian terbesar bagi Ombudsman RI di awal periode kepemimpinan baru. (*)
Editor : Ali Sodiqin