Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diciduk Kejagung

Ali Sodiqin • Kamis, 16 April 2026 | 14:16 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo/Jpg via prokalteng.jawapos.com)
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo/Jpg via prokalteng.jawapos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang baru enam hari menjabat sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Hery yang resmi dilantik pada Jumat (10/4/2026) sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, dikabarkan diciduk aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). 

Penangkapan ini sontak memicu perhatian luas karena terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah pelantikan.

Belum genap sepekan memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu, Hery justru terseret proses hukum.


Sempat Janji Benahi Internal, Kini Tersandung Proses Hukum

Ironisnya, sebelum kabar penangkapan mencuat, Hery sempat menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan internal Ombudsman.

Usai dilantik, ia menyebut prioritas utama adalah memperbaiki struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga pengelolaan anggaran lembaga. 

“Yang jadi prioritas pertama adalah pembenahan internal,” kata Hery saat itu.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik karena berbanding terbalik dengan perkembangan terbaru.


Kronologi: Dilantik 10 April, Diciduk 16 April

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Hery resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden pada 10 April 2026 di Istana Negara.

Ia menggantikan pimpinan sebelumnya dan langsung memimpin Ombudsman RI untuk masa jabatan lima tahun ke depan. 

Namun hanya berselang enam hari, aparat penegak hukum bergerak.

Informasi awal menyebutkan Hery diamankan oleh penyidik Kejagung terkait perkara yang masih dalam pendalaman.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi detail mengenai pasal atau perkara yang menjeratnya.

Inilah yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Konflik Besar di Lembaga Pengawas Publik

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman RI.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, penangkapan ketuanya dalam hitungan hari setelah pelantikan tentu memunculkan krisis kepercayaan.

Publik menunggu transparansi dari aparat penegak hukum terkait duduk perkara yang sebenarnya.

Di sisi lain, kasus ini juga berpotensi mengguncang stabilitas internal lembaga yang baru saja memasuki periode kepemimpinan baru.


Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Sampai berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keterangan resmi lengkap mengenai motif maupun konstruksi kasus.

Namun fakta bahwa penangkapan terjadi hanya enam hari setelah pelantikan membuat kasus ini menjadi salah satu isu nasional paling menyita perhatian. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Ketua Ombudsman ditangkap #Hery Susanto Kejagung #Ombudsman RI 2026 #baru 6 hari menjabat #berita nasional terbaru