RADARBANYUWANGI.ID - Wacana kelanjutan pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi kembali mencuat dan memicu keresahan di kalangan warga terdampak, khususnya di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.
Ketidakpastian proyek jalan tol sepanjang 96,84 kilometer tersebut membuat masyarakat khawatir, terutama terkait status lahan mereka yang sebelumnya sempat masuk dalam penetapan lokasi (penlok).
Warga Khawatir Sertifikat Kembali Diblokir
Sejumlah warga mengaku belum berani melakukan renovasi rumah maupun pembangunan tempat ibadah karena belum adanya kejelasan terkait kelanjutan proyek.
Salah satunya disampaikan Ida Bagus Kade Diarma, yang tinggal di Desa Batuagung.
“Kami belum berani melakukan renovasi. Informasi masih simpang siur, ada yang bilang jadi, ada yang tidak. Kami memerlukan kepastian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Diarma juga menolak jika pembangunan tol tersebut harus menggusur rumah tinggalnya. Ia mengaku sempat lega ketika mendengar kabar bahwa proyek hanya difokuskan pada trase Pekutatan–Mengwi.
Namun, munculnya kembali isu pembangunan dari Gilimanuk membuat kekhawatiran warga kembali meningkat.
“Kalau diblokir lagi, masyarakat makin bingung,” keluhnya.
Kantah Jembrana: Belum Ada Instruksi Resmi
Kepala Kantor Pertanahan Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya berada dalam posisi yang sama dengan masyarakat, yakni menunggu kepastian.
“Kami juga menunggu informasi valid dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa layanan pertanahan saat ini telah kembali normal. Blokir sertifikat yang sebelumnya diberlakukan sudah dibuka sejak Februari 2026.
“Siapa pun masyarakat yang ingin melakukan peralihan tanah tetap kami layani,” tambahnya.
Penlok Berakhir, Blokir Sertifikat Dicabut
Diketahui, ribuan sertifikat tanah warga yang sempat masuk dalam penlok proyek Tol Gilimanuk-Mengwi sebelumnya diblokir selama sekitar tiga tahun.
Namun, masa berlaku penlok tersebut telah berakhir pada 25 Februari 2026, sehingga blokir sertifikat resmi dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat, meski bayang-bayang kelanjutan proyek masih menyisakan ketidakpastian.
Ribuan Lahan Terdampak
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi direncanakan melintasi 33 desa dan kelurahan di Jembrana, dengan total sekitar 4.305 bidang lahan terdampak.
Meski groundbreaking sudah dilakukan sejak 2022, hingga kini realisasi proyek belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam hal pendanaan dan penetapan lokasi baru.
Butuh Investasi Rp12,7 Triliun
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, sebelumnya menyebut bahwa proyek ini membutuhkan investasi sekitar Rp12,7 triliun.
Pendanaan akan dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Rinciannya, biaya konstruksi diperkirakan mencapai Rp8,52 triliun, ditambah dukungan konstruksi sekitar Rp9 triliun.
Proyek ini dirancang untuk memangkas waktu tempuh dari Gilimanuk ke Mengwi dari sekitar enam jam menjadi hanya tiga jam.
Proses Masih Panjang
Saat ini, pemerintah masih menyusun berbagai dokumen penting, seperti analisis dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu lintas, serta kajian kesesuaian tata ruang.
Tender proyek direncanakan mulai pada 2027, sementara operasional tol ditargetkan baru berjalan pada 2031.
Kepala Kantah Jembrana menilai, jika proyek dilanjutkan, prosesnya akan cukup panjang karena harus dimulai dari awal kembali.
Warga Butuh Kepastian
Di tengah dinamika tersebut, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait nasib proyek ini.
Kejelasan sangat dibutuhkan agar warga dapat merencanakan kehidupan mereka tanpa dihantui ketidakpastian status lahan.
Selama belum ada keputusan resmi, keresahan diperkirakan akan terus berlanjut, terutama bagi warga yang lahannya berada di jalur rencana pembangunan tol. (*)
Editor : Ali Sodiqin