Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tantangan BUMN, Kejagung: Tak Bisa Lagi Andalkan Business Judgment Rule

Ali Sodiqin • Kamis, 16 April 2026 | 15:00 WIB
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai membawa tantangan serius bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut mengubah pendekatan hukum yang selama ini digunakan.

“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? Tidak ada, sama-sama pidana. Cuma ada mazhab yang berubah,” ujar Narendra dalam seminar nasional bertajuk manajemen risiko bisnis BUMN di Jakarta, Selasa.

Pendekatan Hukum Berubah, Risiko BUMN Meningkat

Dalam paparannya, Narendra menjelaskan bahwa KUHP baru mengusung pendekatan yang lebih luas, yakni tidak hanya berfokus pada individu (in personam), tetapi juga terhadap aset (in rem).

Artinya, penegakan hukum tidak hanya berujung pada hukuman pidana bagi pelaku, tetapi juga dapat menyasar aset yang terkait dengan tindak pidana.

“KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai membuat BUMN harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis, karena risiko hukum kini semakin kompleks.

BJR Tak Lagi Jadi Tameng Utama

Selama ini, banyak direksi BUMN mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) sebagai perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.

Namun, menurut Narendra, pendekatan tersebut tidak lagi cukup di tengah perubahan regulasi.

“BUMN tidak bisa hanya bersandar pada business judgment rule bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara BUMN dan perseroan terbatas biasa, yang membuat penerapan BJR tidak bisa disamakan sepenuhnya.

Dorong Standar Internasional

Narendra menekankan pentingnya BUMN untuk mulai mengadopsi standar internasional dalam tata kelola perusahaan.

Beberapa standar yang disebut antara lain United Nations Convention Against Corruption dan Organisation for Economic Co-operation and Development.

Standar tersebut mencakup penguatan sistem pengendalian internal, mekanisme anti-suap (anti-bribery), serta pengambilan keputusan yang transparan.

“UNCAC bahkan memasukkan korupsi di sektor swasta sebagai bagian dari korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi ketentuan tersebut, meskipun telah meratifikasi UNCAC.

Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Jadi Kunci

Dalam era KUHP baru, BUMN diminta tidak hanya fokus pada aspek hukum nasional, tetapi juga memperhatikan praktik bisnis yang sehat dan standar akuntansi yang baik.

Narendra menegaskan bahwa kepatuhan (compliance) dan mitigasi risiko kini menjadi aspek yang jauh lebih penting dibandingkan sekadar rasa takut terhadap hukum pidana.

MA: BJR Tetap Berlaku, Tapi Tidak Mutlak

Pandangan berbeda disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap mengakui business judgment rule sebagai bentuk perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan.

Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

“Ada dua kasus yang sama, satu dikenakan pidana, yang satu tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, BJR hanya berlaku jika keputusan bisnis diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

Perlu Pedoman yang Seragam

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya pedoman yang jelas dari Mahkamah Agung.

Ia menilai, saat ini masih terdapat ketidakseragaman dalam penanganan kasus antara pengurus perusahaan dan korporasi itu sendiri.

“Ada kasus di mana pengurus dihukum, ada juga yang perusahaannya dihukum,” ujarnya.

Menurutnya, perlu indikator yang jelas agar hakim memiliki standar yang sama dalam memutus perkara, termasuk dalam menentukan tanggung jawab antara pengurus, perusahaan, hingga beneficial owner.

Hindari Over Kriminalisasi

Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku penyelenggara seminar menyebut bahwa KUHP dan KUHAP baru sebenarnya membuka berbagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Berbeda dengan KUHP lama yang cenderung berorientasi pada pemenjaraan dan denda, regulasi baru dinilai lebih fleksibel.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar tidak terjadi over kriminalisasi, terutama terhadap aktivitas bisnis yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

“Harapannya, ini bisa menjadi basis diskusi bersama semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Tantangan Baru Dunia Usaha

Dengan berbagai perubahan tersebut, BUMN kini menghadapi lanskap hukum yang lebih kompleks. Tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga memastikan setiap keputusan bisnis memenuhi standar hukum nasional dan internasional.

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan utama untuk bertahan di era regulasi baru. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#KUHAP baru #KUHP baru BUMN #business judgment rule #risiko hukum BUMN #kejaksaan agung