Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni, Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Daftar Penerima Lengkap

Ali Sodiqin • Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB
ILUSTRASI kenaikan gaji PNS.
ILUSTRASI gaji ke-13 ASN cair.

RADARBANYUWANGI.ID – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlalu, aparatur negara kini bersiap menyambut kabar baik berikutnya: pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Pemerintah memastikan jadwal dan mekanisme pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaannya.

Cair Mulai Juni 2026

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah secara konsisten menempatkan pencairan di pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Namun demikian, pencairan tetap menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing instansi. Jika belum siap, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup hampir seluruh aparatur negara, yaitu:

Meski begitu, tidak semua otomatis menerima. Aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 antara lain:

Rincian Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan yang melekat.

Berikut rincian maksimal untuk beberapa kategori:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural (LNS)

Pegawai Non-ASN (Setara Eselon)

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Besaran tersebut masih dapat disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan masing-masing instansi.

Dorong Daya Beli dan Ekonomi

Selain sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara, gaji ke-13 juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan ini menjadi stimulus fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan pencairan serentak, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat dan mendorong pertumbuhan sektor ritel hingga UMKM di berbagai daerah.

Imbauan Gunakan Secara Bijak

Pemerintah mengimbau para penerima gaji ke-13 untuk menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan dan kebutuhan pokok.

Dengan pengelolaan yang tepat, gaji ke-13 tidak hanya membantu individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional secara lebih luas. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji ke-13 PNS 2026 #jadwal pencairan gaji ke-13 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #besaran gaji ke-13 #penerima gaji ke-13