RADARBANYUWANGI.ID – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlalu, aparatur negara kini bersiap menyambut kabar baik berikutnya: pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah memastikan jadwal dan mekanisme pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Cair Mulai Juni 2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah secara konsisten menempatkan pencairan di pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Namun demikian, pencairan tetap menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing instansi. Jika belum siap, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup hampir seluruh aparatur negara, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Anggota TNI dan Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima tunjangan
Meski begitu, tidak semua otomatis menerima. Aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 antara lain:
-
Sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan yang melekat.
Berikut rincian maksimal untuk beberapa kategori:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural (LNS)
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris/Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN (Setara Eselon)
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
-
SD–SMP: Rp 4,2 juta – Rp 5 juta
-
SMA–DI: Rp 4,9 juta – Rp 5,8 juta
-
DII–DIII: Rp 5,4 juta – Rp 6,5 juta
-
S1–DIV: Rp 6,5 juta – Rp 7,8 juta
-
S2–S3: Rp 7,7 juta – Rp 9 juta
Besaran tersebut masih dapat disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan masing-masing instansi.
Dorong Daya Beli dan Ekonomi
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara, gaji ke-13 juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan ini menjadi stimulus fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan pencairan serentak, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat dan mendorong pertumbuhan sektor ritel hingga UMKM di berbagai daerah.
Imbauan Gunakan Secara Bijak
Pemerintah mengimbau para penerima gaji ke-13 untuk menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan dan kebutuhan pokok.
Dengan pengelolaan yang tepat, gaji ke-13 tidak hanya membantu individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional secara lebih luas. (*)
Editor : Ali Sodiqin