RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mulai menggeser arah kebijakan bantuan sosial dari sekadar memberi menjadi mendorong penerima bansos bekerja dan mandiri.
Dalam langkah yang disebut sebagai strategi percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi sepakat memprioritaskan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bekerja di Koperasi Merah Putih.
Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026), yang dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, serta jajaran kementerian terkait.
Di balik narasi pemberdayaan, program ini sekaligus menjadi ujian besar pemerintah: mampukah bansos benar-benar menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan sekadar bantuan jangka pendek?
Bansos Tak Lagi Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Masuk Dunia Kerja
Pemerintah menegaskan program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Gus Ipul menegaskan, Koperasi Merah Putih kini diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Koperasi Merah Putih menjadi bagian pemberdayaan keluarga penerima manfaat. Salah satunya memberi kesempatan bekerja di koperasi,” ujarnya.
Angle konflik sosial yang muncul cukup tajam.
Selama ini, bansos sering dikritik hanya bersifat konsumtif dan berisiko menciptakan ketergantungan.
Kini pemerintah mencoba membalik paradigma: penerima bansos diarahkan menjadi pekerja, pengelola, bahkan anggota koperasi.
Potensi Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan skala program ini sangat besar.
Setiap koperasi diproyeksikan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat.
Dengan target pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan, total potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 1,4 juta orang.
“Dengan 80 ribu koperasi, kita bisa menyerap sekitar 1,4 juta penerima manfaat. Ini peluang kerja besar,” kata Ferry.
Angka ini langsung menjadi sorotan karena berpotensi menjadi salah satu program pemberdayaan tenaga kerja terbesar yang pernah dikaitkan dengan skema bansos.
Dari Penerima Bansos Menjadi Anggota Koperasi
Tidak hanya bekerja, keluarga penerima manfaat juga akan diarahkan menjadi anggota koperasi.
Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang mengatur:
-
iuran pokok
-
iuran wajib
-
hak keanggotaan
-
mekanisme pembagian SHU
Skema iuran yang sedang dikaji disebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sebagai simpanan pokok anggota.
Di akhir tahun, anggota koperasi berhak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan.
“Setiap akhir tahun, anggota menerima sisa hasil usaha. Ini menjadi tambahan penghasilan bagi penerima manfaat,” ujar Gus Ipul.
Ini menjadi titik penting dalam strategi graduasi kemiskinan.
Pemerintah ingin mengukur keluarga yang sudah mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan tunai.
Posisi yang Disiapkan: Driver hingga Satpam
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan skema pekerjaan masih disusun.
Beberapa posisi yang sedang dipetakan meliputi:
-
pengemudi
-
satpam
-
penjaga gudang
-
tenaga administrasi koperasi
-
pengelola distribusi barang
Model ini dinilai realistis karena koperasi desa nantinya akan menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal.
Konflik Implementasi: Peluang Besar, Tantangan Lebih Besar
Meski terlihat menjanjikan, tantangan implementasi program ini tidak kecil.
Pertanyaan yang mulai muncul adalah:
-
apakah 80 ribu koperasi benar-benar siap beroperasi?
-
bagaimana kualitas pelatihan tenaga kerja?
-
apakah SHU cukup signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan?
-
bagaimana pengawasan agar koperasi tidak menjadi proyek formalitas?
Di sinilah program ini akan diuji.
Jika berhasil, Koperasi Merah Putih bisa menjadi model baru pengentasan kemiskinan berbasis ekonomi produktif.
Namun jika tidak, program ini berisiko hanya menjadi angka besar di atas kertas.
Pemerintah Ingin Penerima Bansos “Naik Kelas”
Narasi utama yang dibangun pemerintah adalah graduasi penerima manfaat.
Artinya, keluarga miskin tidak terus berada dalam siklus bantuan, tetapi didorong naik kelas menjadi masyarakat produktif.
“Dengan kerja sama ini, kita bisa mengukur keluarga yang sudah mandiri. Mereka tidak lagi bergantung pada bansos,” kata Gus Ipul.
Di tengah target pengentasan kemiskinan nasional 2026, program ini menjadi salah satu kebijakan paling strategis sekaligus paling menantang.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah koperasi, tetapi berapa banyak keluarga yang benar-benar keluar dari garis kemiskinan. (*)
Editor : Ali Sodiqin