Kejagung Kebut Lelang Tanker Iran Rp1,17 T, Pertamina Masuk Arena Perebutan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 19:30 WIB
Tanker minyak milik Iran dilelang Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)
Tanker minyak milik Iran dilelang Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

RADARBANYUWANGI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses lelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan sekitar 1,24 juta barel minyak mentah ringan, setelah dua kali proses penjualan aset rampasan negara itu belum juga tuntas.

Nilai aset yang dilelang tidak main-main: Rp1,17 triliun. Dengan nominal jumbo dan muatan minyak dalam skala besar, proses lelang ini menjadi salah satu operasi pemulihan aset terbesar yang tengah digarap Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung tahun ini.

Instruksi percepatan itu disampaikan langsung Kepala BPA Kejagung Kuntadi saat meninjau kondisi fisik kapal di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026). Ia meminta jajarannya bergerak cepat menyelesaikan seluruh kendala yang selama ini menghambat penjualan aset. 

“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” demikian kutipan siaran pers Kejagung. 

Langkah ini sekaligus menunjukkan adanya tekanan agar aset bernilai fantastis tersebut segera dikonversi menjadi penerimaan negara.


Lelang Rp1,17 Triliun, Pertamina Masuk Radar

Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup:

Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan sekitar Rp118 miliar.

Proses lelang dilakukan melalui KPKNL Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam. 

Yang menarik, lelang ini mulai memantik persaingan dari pelaku industri migas nasional.

Sebanyak 19 perusahaan tercatat mengikuti proses aanwijzing atau penjelasan lelang, termasuk PT Pertamina (Persero). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengungkapkan angka tersebut.

“Yang ikut giat aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam hadir 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir,” ujarnya.

Masuknya Pertamina memunculkan spekulasi bahwa BUMN energi itu menjadi salah satu kandidat kuat pemenang lelang.

Dari pihak Pertamina, peluang tersebut tidak ditutup.

“Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” kata VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron. 


Dua Kali Lelang Tersendat, Kini Kejagung Tancap Gas

Percepatan ini juga tidak lepas dari fakta bahwa proses lelang sebelumnya dua kali tersendat.

Pada upaya sebelumnya, lelang gagal karena persoalan persyaratan izin usaha migas yang sangat ketat.

Peserta wajib merupakan badan usaha yang memiliki izin:

Ketentuan ini membuat tidak semua peserta dapat lolos ke tahap penawaran.

Kondisi itu menjadi titik konflik utama dalam proses penjualan aset: nilai aset sangat besar, tetapi pembeli potensial sangat terbatas karena regulasi.

Karena itu, instruksi Kuntadi dinilai sebagai langkah untuk memecah kebuntuan yang selama ini menghambat optimalisasi pemulihan aset negara.


Disita Setelah Dugaan Transfer Minyak Ilegal di Natuna

Kapal tanker MT Arman 114 sebelumnya disita aparat setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal (ship to ship transfer) di wilayah Laut Natuna Utara.

Saat operasi berlangsung, kapal MT Arman 114 terdeteksi melakukan transfer dengan kapal MT Stinos.

Yang menjadi sorotan, kedua kapal disebut mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat aktivitas berlangsung.

“Terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata pejabat terkait dalam laporan sebelumnya.

Temuan visual dari drone Bakamla RI memperlihatkan indikasi kuat terjadinya transfer minyak secara ilegal di laut.

Kasus ini kemudian berkembang ke proses hukum hingga berujung putusan pengadilan.


Kapten Divonis 7 Tahun, Kapal Dirampas Negara

Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis kepada kapten kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Ia divonis:

Selain hukuman pidana, majelis hakim memutuskan kapal beserta seluruh muatannya dirampas untuk negara.

Putusan inilah yang menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk melelang kapal tanker dan minyak mentah tersebut sebagai barang rampasan negara..


Pemulihan Aset Jadi Sorotan

Lelang MT Arman 114 kini menjadi ujian besar bagi strategi pemulihan aset Kejagung.

Dengan nilai di atas Rp1 triliun, keberhasilan penjualan kapal dan muatannya akan menjadi salah satu capaian penting bagi negara dalam memaksimalkan hasil rampasan perkara pidana.

Namun, di sisi lain, tingginya syarat teknis dan izin usaha membuat proses ini tetap berpotensi menghadapi hambatan baru.

Jika berhasil, hasil lelang diperkirakan menjadi salah satu kontribusi terbesar terhadap kas negara dari sektor pemulihan aset sepanjang 2026. (*)

Editor : Ali Sodiqin
MT Arman 114 lelang tanker Iran minyak mentah Batam Kejagung pertamina