Update DTSEN 2026: 11 Ribu KPM Dicoret dari Bansos, Kemensos Pastikan Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 14:00 WIB
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 tahun 2026. Langkah ini menjadi dasar utama penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II-2026 agar lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pembaruan data secara berkala merupakan hal krusial untuk meningkatkan akurasi penerima bansos di Indonesia.

“Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa (14/4).

11 Ribu KPM Dicoret, Data Lebih Akurat

Berdasarkan DTSEN Volume 2 tahun 2026, tercatat sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Jumlah tersebut setara dengan 0,06 persen dari total penerima bansos pada triwulan I-2026.

Pencoretan ini dilakukan karena adanya temuan inclusion error, yakni penerima yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Puluhan Ribu Keluarga Baru Terdata

Di sisi lain, Kemensos juga menambahkan penerima baru hasil pemutakhiran data lapangan. Dari total 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi desil, sebanyak 27.176 keluarga kini telah terverifikasi melalui proses ground check.

Dari jumlah tersebut:

Dengan pembaruan ini, basis data penerima bansos menjadi lebih terstruktur dan akurat.

Data Dinamis, Penyaluran Lebih Tepat

Gus Ipul menekankan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis, sehingga perubahan dalam daftar penerima merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, pemutakhiran DTSEN dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah dari waktu ke waktu.

“Ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak salah distribusi,” tegasnya.

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan

Sebagai bentuk transparansi, Kemensos membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau sanggahan terkait status penerima bansos.

“Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya,” jelas Gus Ipul.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial.

Integrasi Data Kependudukan

Pemutakhiran DTSEN juga diperkuat melalui integrasi dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Integrasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data penerima bansos, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah optimistis penyaluran bansos ke depan akan lebih akurat dan transparan.

Komitmen Perbaikan Sistem Bansos

Kemensos menegaskan bahwa pembaruan DTSEN merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperbaiki sistem perlindungan sosial di Indonesia.

Melalui pembaruan data yang berkelanjutan, pemerintah ingin memastikan setiap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran bansos triwulan II-2026 pun diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. (*)

Editor : Ali Sodiqin
bansos Kemensos DTSEN 2026 data penerima bansos kpm dicoret saifullah yusuf