RADARBANYUWANGI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Kebijakan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sesuai dengan standar kualitas dan keamanan pangan.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan di lapangan, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas layanan gizi nasional.
362 SPPG di Pulau Jawa Disuspend
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend di wilayah Pulau Jawa telah mencapai 362 unit.
Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4).
Rincian Temuan Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan laporan harian, berbagai pelanggaran ditemukan di sejumlah daerah:
Senin (6/4)
-
9 SPPG disuspend
-
Temuan: tidak ada pengawas gizi dan keuangan di Bogor
-
Menu tidak layak di Brebes
-
Dapur masih tahap renovasi di Jawa Timur
Selasa (7/4)
-
Tidak ada penambahan kasus
Rabu (8/4)
-
15 SPPG disuspend
-
Dugaan gangguan pencernaan di Cimahi
-
Masalah manajemen organisasi di Kendal
-
Tidak ada pengawas gizi di Purworejo
Kamis (9/4)
-
14 SPPG disuspend
-
Masalah SDM di Jakarta Selatan
-
Dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul
-
Renovasi dapur masih berlangsung
Jumat (10/4)
-
3 SPPG disuspend
-
Renovasi belum selesai
-
Dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto
-
Menu tidak layak di Sampang
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga mencakup aspek sumber daya manusia, pengawasan, hingga kualitas makanan yang disajikan.
165 SPPG di Indonesia Timur Juga Disanksi
Selain wilayah Jawa, BGN juga melakukan penindakan di kawasan Indonesia timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa sebanyak 165 SPPG disuspend dari total sekitar 4.300 unit.
Penyebab utama adalah tidak terpenuhinya standar dasar, seperti:
-
Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
-
Belum tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keamanan pangan jika tetap dibiarkan beroperasi.
Langkah Korektif untuk Jaga Kualitas MBG
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend bukanlah bentuk penghentian permanen, melainkan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional.
Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan, mulai dari perbaikan fasilitas, peningkatan kualitas SDM, hingga pemenuhan standar sanitasi.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. (*)
Editor : Ali Sodiqin