RADARBANYUWANGI.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat sertifikasi tanah melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) serta gerakan partisipatif masyarakat.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Khofifah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dengan Universitas KH Abdul Chalim. Kegiatan berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Amanatul Ummah pada Kamis (9/4).
Selain penandatanganan PKS, acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
7.500 Laskar Karomah Disiapkan
Khofifah menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan administratif, melainkan membutuhkan dukungan SDM yang memadai di lapangan.
“Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim bersama BPN menyiapkan sekitar 7.500 relawan yang disebut “laskar karomah”. Relawan tersebut berasal dari kalangan santri dan mahasiswa yang telah mendapatkan pembekalan dasar terkait proses sertifikasi tanah.
Mereka akan membantu percepatan sertifikasi untuk berbagai jenis kepemilikan, mulai dari hak milik, tanah wakaf, hingga aset tempat ibadah lintas agama.
“Setelah evaluasi serius, kami menemukan format percepatan yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaan dengan koordinasi Kanwil BPN dan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas,” jelasnya.
Luncurkan Gema Patas dan Gema Puldadis
Selain penguatan SDM, Pemprov Jatim bersama BPN juga akan meluncurkan dua gerakan berbasis partisipasi masyarakat, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).
Khofifah menekankan bahwa kejelasan batas lahan serta kelengkapan data yuridis merupakan faktor krusial dalam mempercepat proses sertifikasi.
“Jika data tidak terverifikasi dan batas lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini sangat penting,” tegasnya.
Ratusan Sertifikat Diserahkan
Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan sebanyak 574 sertifikat yang terdiri dari tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah.
Khusus untuk aset milik Pemprov Jatim, diserahkan 30 sertifikat dengan total luas mencapai 101 ribu meter persegi yang tersebar di beberapa daerah, di antaranya Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
BPN Siapkan Pelatihan Teknis Relawan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas SDM dalam percepatan sertifikasi tanah.
Menurutnya, keterlibatan unsur sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muslimat NU akan memperluas jangkauan program hingga ke tingkat akar rumput.
Dalam waktu dekat, BPN Jatim juga akan menggelar pelatihan bagi para relawan laskar karomah di kawasan Pacet.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada 7.500 relawan agar memahami teknis dan administratif sertifikasi tanah,” ujarnya.
Asep menjelaskan, relawan akan dibagi dalam dua peran utama, yakni pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik mencakup pemasangan patok batas lahan, sedangkan data yuridis meliputi pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan.
“Dengan pembagian tugas ini, diharapkan proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan akurat,” pungkasnya.
Cegah Konflik Agraria, Perkuat Kepastian Hukum
Program percepatan sertifikasi tanah ini diharapkan mampu menekan potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas dan kepemilikan lahan.
Dengan dukungan SDM yang kuat serta partisipasi aktif masyarakat, Pemprov Jatim optimistis target sertifikasi tanah dapat tercapai lebih cepat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas. (*)
Editor : Ali Sodiqin