RADARBANYUWANGI.ID – Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal serius akibat tingginya porsi belanja pegawai yang melampaui batas aturan nasional.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Namun, kondisi di Sulawesi Barat menunjukkan angka yang jauh melampaui ketentuan tersebut.
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di tingkat kabupaten mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada di angka 38 persen.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dalam jumlah besar, bahkan hingga Rp220 miliar.
“Saya harus mengurangi Rp220 miliar. Bahkan kalau semua PPPK diberhentikan pun belum cukup,” tegas Suhardi dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di Mamuju.
Usulan Relaksasi UU HKPD
Melihat kondisi tersebut, Suhardi Duka mengusulkan adanya relaksasi terhadap Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai.
“Kalau tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah,” ujarnya.
Usulan tersebut bahkan telah menjadi kesepakatan dalam forum bupati se-Sulbar sebagai langkah strategis untuk mengatasi tekanan fiskal yang semakin berat.
Aturan Ketat UU HKPD
Dalam Pasal 146 UU HKPD disebutkan bahwa:
-
Belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD
-
Jika melebihi, harus disesuaikan dalam waktu paling lama 5 tahun
-
Penyesuaian dapat dilakukan melalui keputusan menteri terkait
Artinya, daerah seperti Sulbar memiliki kewajiban untuk menurunkan porsi belanja pegawai dalam jangka waktu tertentu.
Efisiensi Anggaran Diperketat
Sebagai langkah awal, Pemprov Sulbar telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat. Sejumlah belanja non-prioritas dipangkas, termasuk konsumsi rapat dan perjalanan dinas.
“Sekarang makan minum di ruangan gubernur sudah tidak ada, perjalanan dinas juga dikurangi,” ungkap Suhardi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ada pos anggaran yang tidak bisa disentuh, seperti subsidi layanan kesehatan melalui BPJS dan belanja pegawai.
Dilema Fiskal Daerah
Menurut Suhardi, mengurangi belanja pegawai bukan perkara mudah. Selain berkaitan dengan kesejahteraan ASN dan PPPK, kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada pelayanan publik.
“Kalau subsidi BPJS dihapus, akan banyak persoalan di rumah sakit. Di sisi lain, masyarakat menuntut pelayanan cepat,” jelasnya.
Kondisi ini mencerminkan dilema klasik pemerintah daerah antara menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Musrenbang Jadi Momentum Sinkronisasi
Sementara itu, Kepala Bapperinda Sulbar, Amujib, menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD 2027 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
Forum ini membahas berbagai aspek strategis, mulai dari permasalahan pembangunan, prioritas program, hingga target kinerja tahun 2027.
“Tujuan akhirnya adalah menyempurnakan rancangan RKPD sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Harapan untuk PPPK dan Daerah
Bagi PPPK dan tenaga honorer, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius. Kebijakan relaksasi yang diusulkan diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Dengan komunikasi yang terus dilakukan antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan solusi terbaik dapat segera ditemukan.
Jika tidak, tekanan fiskal berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah sekaligus berdampak pada keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Antara