Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menkeu Tegaskan Tak Ada Lagi Pengadaan Motor Listrik untuk Program Gizi pada 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lugas Rumpakaadi • Sabtu, 11 April 2026 | 07:15 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada pembelian motor listrik untuk program gizi pada 2026. (JawaPos.com)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada pembelian motor listrik untuk program gizi pada 2026. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi melakukan pembelian motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan setelah koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), dikutip Antara.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan polemik yang sempat muncul terkait pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya mengungkapkan bahwa sebelumnya terjadi miskomunikasi dalam proses pembahasan anggaran.

Ia mengaku sempat beranggapan bahwa usulan pengadaan tersebut telah ditolak. Namun, dalam perkembangannya, sebagian pengadaan ternyata sudah berjalan lebih dahulu. “Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi,” tuturnya.

Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, terutama dalam aspek perencanaan dan realisasi anggaran.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang telah melalui mekanisme resmi pemerintah.

Menurut Dadan, anggaran tersebut masuk dalam skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni termin pertama setelah 60 persen unit selesai, dan termin kedua setelah penyelesaian penuh.

Namun, hingga batas akhir pada 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01 persen dari total kontrak. “Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” kata Dadan.

Secara keseluruhan, realisasi pengadaan mencapai 21.801 unit dari target awal 25.644 unit. Dadan juga menepis informasi yang menyebut jumlah pengadaan mencapai 70 ribu unit. Ia menegaskan angka tersebut tidak benar.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa meskipun pengadaan ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025, proses realisasi administratif dan keuangan baru terjadi pada 2026. Hal ini disebabkan mekanisme akhir tahun anggaran yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#pengadaan motor listrik #program gizi #menkeu