RADARBANYUWANGI.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Ia meminta agar persidangan berjalan jujur serta mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Gibran menyatakan bahwa keadilan tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh publik.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, dikutip Antara.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem peradilan nasional agar semakin adil dan dipercaya masyarakat luas.
Menurut Gibran, salah satu langkah penting adalah melibatkan hakim ad-hoc dari kalangan profesional yang memiliki rekam jejak dan integritas kuat. Kehadiran mereka dinilai dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus marwah hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi korban dilaporkan terus membaik. Pihak RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo menyampaikan bahwa Andrie Yunus mengalami perkembangan signifikan pasca perawatan intensif.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, mengungkapkan bahwa korban kembali menjalani operasi lanjutan untuk membersihkan jaringan kulit mati di area leher belakang. Selain itu, tindakan cangkok kulit juga dilakukan guna mempercepat proses pemulihan.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus mendalami kasus tersebut. Komnas HAM telah menyurati Tentara Nasional Indonesia untuk memeriksa empat tersangka yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras tersebut.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga telah memanggil Pusat Polisi Militer TNI untuk berkoordinasi mengenai perkembangan penyelidikan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
Editor : Lugas Rumpakaadi