Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Tunggu Kuartal II

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi gaji ASN, TNI, Polri, PPPK naik usai terbit Perpres 79 tahun 2025.
Ilustrasi gaji ASN, TNI, Polri, PPPK naik usai terbit Perpres 79 tahun 2025.

RADARBANYUWANGI.ID – Harapan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro dan seluruh Indonesia terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 serta kepastian kenaikan gaji PNS tahun ini mulai menemukan titik terang. Namun, pemerintah masih memilih langkah hati-hati sebelum menetapkan keputusan final.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4). 

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya singkat kepada awak media.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian para ASN, mengingat gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu komponen pendapatan yang paling dinantikan menjelang pertengahan tahun, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah Masih Hitung Kekuatan Fiskal

Selain soal gaji ke-13, isu yang tak kalah hangat adalah kemungkinan kenaikan gaji ASN pada 2026.

Menkeu Purbaya memberi sinyal bahwa keputusan final baru akan dibahas setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi kondisi ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berdampak pada belanja pegawai harus memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi. Setelah itu baru bisa kita diskusikan kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya. 

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah tekanan belanja negara, termasuk subsidi energi dan fluktuasi harga minyak dunia.

Kenaikan Gaji Belum Ada Dasar Hukum Baru

Hingga awal April 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait perubahan gaji pokok PNS.

Dengan demikian, besaran gaji ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024.

Artinya, nominal gaji masih menggunakan skema berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut estimasi gaji PNS yang masih berlaku:

Taspen Tegaskan Isu Rapel 12 Persen Hoaks

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen yang sempat beredar.

Taspen menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat, khususnya pensiunan ASN, untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

Hingga saat ini, besaran dana pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Taspen memastikan seluruh pembayaran tetap berjalan dengan prinsip 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

ASN Diminta Tunggu Pengumuman Resmi

Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai atau informasi media sosial yang belum terverifikasi.

Kepastian mengenai gaji ke-13 maupun kenaikan gaji PNS 2026 akan diumumkan setelah kajian fiskal dan ekonomi selesai.

Dengan kata lain, keputusan besar tersebut kemungkinan baru akan muncul pada kuartal II 2026. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Radar Bojonegoro
gaji ke-13 ASN 2026 gaji pensiunan Taspen gaji ASN April 2026 kenaikan gaji pns 2026 Menkeu Purbaya