Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Petugas Masih Minta KTP Pemilik Lama, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Ali Sodiqin • Kamis, 9 April 2026 | 13:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (jabarprov.go.id)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (jabarprov.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut sejatinya telah resmi berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, masih ditemukan pelayanan yang belum sesuai dengan surat edaran gubernur. 

Dalam keterangannya pada Rabu (8/4/2026), Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan pengecekan langsung terhadap efektivitas kebijakan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan investigasi mengenai efektivitas surat edaran gubernur. Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujarnya. 

Menurut Dedi, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah administratif.

“Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya. 

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Jawa Barat untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Investigasi Internal Segera Dilakukan

Selain penonaktifan sementara, Pemprov Jawa Barat juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.

Pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dedi menegaskan, investigasi ini penting untuk menemukan akar persoalan, apakah terjadi miskomunikasi, kurangnya sosialisasi, atau ada persoalan teknis dalam implementasi.

“Dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya. 

Ia juga meminta seluruh petugas Samsat di wilayah Jawa Barat memberikan pelayanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah provinsi.

Kebijakan Baru Permudah Wajib Pajak

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK saat melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak tahunan kendaraan di kantor Samsat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi dan kemudahan layanan publik. Portal resmi Pemprov Jabar juga menampilkan layanan pembayaran pajak kendaraan sebagai salah satu layanan prioritas masyarakat.

Kebijakan ini disambut positif masyarakat karena mempermudah pembayaran, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Respons Masyarakat dan Dampak Pelayanan

Kasus di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung menjadi sorotan publik setelah viral laporan warga yang masih diminta menunjukkan KTP pemilik lama.

Temuan ini memicu reaksi cepat dari gubernur dan menjadi pesan keras bagi seluruh unit pelayanan publik agar konsisten terhadap aturan baru.

Pengamat pelayanan publik menilai langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa evaluasi berbasis laporan masyarakat sangat penting untuk memperbaiki kualitas birokrasi.

Dengan penonaktifan sementara tersebut, masyarakat kini menunggu hasil investigasi dan tindak lanjut perbaikan sistem pelayanan di seluruh kantor Samsat Jawa Barat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak kendaraan tanpa KTP #Samsat Soekarno Hatta #Kepala Samsat dinonaktifkan #jawa barat #dedi mulyadi